Keluarga terpidana dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 telah resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas dugaan pemberian keterangan palsu. Laporan ini diajukan oleh pengacara keluarga terpidana, Roely Panggabean, dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 10 Juli 2024.
Roely mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan langkah awal untuk mencari bukti baru yang dapat menguatkan dugaan adanya keterangan palsu yang diberikan oleh Aep dan Dede. “Hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain,” ujar Roely kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Dugaan keterangan palsu yang dimaksud berkaitan dengan kesaksian Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky. Menurut Roely, salah satu keterangan yang diduga palsu adalah kesaksian yang menyatakan bahwa para terpidana berada di lokasi tewasnya Vina dan Eky. “Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede menyatakan mereka melihat lima orang terpidana itu ada di depan SMP 11. Faktanya, mereka tidak ada di situ,” ungkap Roely.
Roely juga menambahkan bahwa tidak ditemukan bukti adanya keributan di sekitar lokasi kejadian pada malam itu, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. “Banyak hal yang kita lihat, penduduk setempat tidak melaporkan adanya keributan pada malam itu. Demikian juga dengan yang warungnya,” tambahnya.
Pengacara keluarga lainnya, Jutek Bongso, menyatakan bahwa dalam laporan tersebut mereka juga membawa sejumlah barang bukti yang membantah pernyataan Aep dalam BAP awal. Bukti-bukti tersebut meliputi surat pernyataan dari masing-masing terpidana, putusan dari Pengadilan Negeri Cirebon, hingga keterangan dari sejumlah saksi baru. Jutek tidak menjelaskan lebih jauh mengenai identitas saksi baru tersebut.
“Banyak sekali saksi baru yang menguatkan bahwa apa yang disampaikan Aep dan Dede itu patut diduga tidak benar, makanya kita minta diuji,” jelas Jutek.
Laporan ini diharapkan dapat membuka kembali penyelidikan atas kasus yang menimpa Vina dan Eky, serta mengungkap kebenaran terkait keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi dalam kasus tersebut.