Sebuah insiden tragis terjadi di Mojokerto, di mana seorang polisi wanita (Polwan), Brigadir Polisi Satu Fadhilatun Nikmah (FN), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka telah membakar suaminya, Brigadir Rian Dwi Wicaksono, pada Sabtu, 8 Juni 2024. Kasus yang mengguncang ini sedang ditangani oleh Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Dirmanto, Briptu FN sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Ahad, 9 Juni 2024.
Meskipun telah ditahan oleh penyidik, tersangka masih mengalami trauma mendalam. “Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara oleh penyidik, terungkap beberapa fakta terkait kejadian tragis ini. Konflik rumah tangga antara kedua anggota polisi ini dipicu oleh masalah uang. Briptu FN, yang bertugas di Polres Mojokerto Kota, dan suaminya, Briptu Rian, yang bertugas di Polres Jombang, terlibat dalam konflik yang eskalatif.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengungkapkan bahwa motif pembakaran ini muncul karena kemarahan yang tak terkendali. Briptu Rian sering menghabiskan uang untuk berjudi online, yang menyebabkan Briptu FN merasa jengkel dan frustrasi.
Pasangan tersebut memiliki tiga anak yang masih belia, dimana anak tertuanya berusia tiga tahun dan anak kembar berusia empat bulan. Dirmanto menyampaikan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh tersangka mungkin dipicu oleh tekanan ekonomi yang luar biasa, terutama karena biaya perawatan untuk ketiga anak mereka.
Kisah tragis ini memberikan cerminan tentang kompleksitas dan tekanan yang mungkin dialami dalam hubungan rumah tangga, bahkan di kalangan anggota kepolisian. Kehadiran KDRT dalam sebuah rumah tangga menegaskan pentingnya penanganan yang serius terhadap masalah ini, serta upaya pencegahan dan pendidikan untuk mengatasi konflik sebelum mencapai tingkat kekerasan.