Dalam Islam, masalah hutang menjadi hal yang penting. Utang bisa jadi terkait dengan pinjaman uang atau barang yang harus dikembalikan kepada orang lain. Namun, ada situasi di mana hukum Islam mengizinkan seseorang untuk tidak membayar utangnya.
Salah satu kondisi yang membuat kamu tidak wajib membayar utang adalah jika kamu tidak mampu melunasinya. Islam sangat memperhatikan kesejahteraan individu, dan jika membayar utang bisa membuatmu jatuh ke dalam kemiskinan atau kesulitan lainnya, kamu dibolehkan untuk tidak melakukannya. Rasulullah SAW bersabda bahwa “Allah lebih menyukai seseorang yang lepas dari utang daripada memberikan sedekah besar.”
Selain itu, jika seseorang yang kamu berikan utang padanya secara sukarela mengampuni utangmu, maka kamu tidak lagi diwajibkan untuk membayarnya. Ini merupakan contoh dari kebaikan hati yang sangat dihargai dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda “bahwa barangsiapa yang menghapuskan hutang saudaranya secara sukarela, maka Allah akan memberinya perlindungan pada hari kebangkitan.”
Namun, penting juga untuk memahami bahwa tidak membayar utang hanya dibolehkan dalam keadaan yang benar-benar memaksa, bukan karena kemalasan atau ketidakjujuran. Islam mendorong kita untuk menjadi jujur dan bertanggung jawab dalam urusan keuangan kita. Maka dari itu, sebisa mungkin, usahakan untuk melunasi utang-utangmu sesuai kesanggupan.
Dalam Islam, masalah utang bukan hanya sekadar urusan dunia semata, tetapi juga berkaitan dengan akhirat. Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang akan menjadi tanggungan bagi keluarganya. Oleh karena itu, melunasi utang adalah tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam.