Seorang pria berinisial GDS melaporkan artis senior Piere Gruno atas kasus dugaan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kejadian dugaan penganiayaan itu diketahui berlangsung sebuah bar di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Laporan terhadap Piere Gruno tergistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
“Jadi betul pada tanggal 30 Juni itu telah terjadi peristiwa penganiayaan di salah satu bar di hotel Cilandak, Jakarta Selatan diduga dilakukan oleh saudara PG dengan terlapor GDS,” ucap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
“Kami terima laporannya pada 1 Juni dini hari. Kita juga sudah melakukan olah TKP, pengecekan, kemudian korban juga pada saat membuat laporan, kita rujuk untuk lakukan visum ke rumah sakit,” Irwandhy menambahkan.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Saksi dan korban dugaan penganiayaan itu juga sudah diperiksa.
“Kami masih melakukan upaya penyelidikan terkait peristiwa tersebut. Sampai dengan hari ini, kami telah mengagendakan sore ini untuk memeriksa saksi-saksi, korban juga telah kami lakukan konfirmasi kalau sore ini akan dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
“Saksi dari pihak pelapor yang disampaikan ada security satu orang. Ada saksi-saksi lain yang kami periksa juga setelah melakukan pendalaman TKP,” katanya menambahkan.
Sayangnya, untuk kapan Piere bakal diperiksa sebagai terlapor, pihak kepolisian masih belum bisa memastikannya.
“Nanti, hari ini kami fokus pemeriksaan saksi-saksi dan korban. Pasal yang kita terapkan Pasal 351 KUHP terkait dengan penganiayaan,” pungkasnya.