Akhlan yang merupakan kuasa hukum Jenny Rachman membantah kalau kliennya sudah melakukan restorative justice dengan Supradjarto, suaminya terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.
“Sampai hari ini tidak ada komunikasi satu pun terkait restorative justice, wacana juga tak ada yang dibicarakan oleh kuasa hukum terlapor, saya gak tahu dia berbicara dengan siapa, pada siapa tapi nyatanya sampai sekarang kami belum mengupayakan restorative justice,” ucapnya di Polres Metro Jakarta Selatan, belum lama ini.
Kasus yang dilaporkan Jenny sendiri masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Dan status Supradjarto, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya betul sekali, sudah naik gelar perkara, 14 April itu sudah dinaikan jadi tersangka,” kata Akhlan.
Rencananya, Jenny bakal menambahkan pasal dalam laporannya itu terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan perempuan berinisial AK.
“Ada beberapa lagi yang bakal kita laporkan, seperti dugaan perselingkuhan, kami masih menunggu ibu Yenni untuk menindaklanjuti,” jelas Akhlan.
“Tapi yang perlu diketahui bahwa bukti-bukti adanya dugaan perselingkuhan sudah ada ditangan kami,” tutup Akhlan.