Kasus dugaan pengeroyokan dengan tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut jika Putra Siregar dan Rico Valentino disebut terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa penahanan yang sudahi dijalani,” ucap jaksa dalam persidangan, Kamis (28/7).
Keduanya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang lain.Seperti diberitakan,
Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan Nur Alamsyah ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah diduga melakukan pengeroyokan.
Keduanya disebut mengeroyok Nur Alamsyah di Kafe Kode, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022.