Dea OnliFans membantah kabar yang beredar di media sosial Twitter terkait kebohongan tentang kondisi kehamilan Dea saat ini. Akun media sosial tersebut juga mengaku sebagai teman Dea.
“Kami kan ngomong ke publik itu juga harus ada tidak mungkin berkata bohong, kalau saya berkata bohong kan otomatis ada konsekuensi hukum, gitu aja,” ucap kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco, saat dihubungi wartawan, Rabu (18/5).
Menurut Herlambang, pihaknya sudah memberikan bukti hasil pemeriksaan janin atau foto USG ke penyidik. Dan Dea juga bakal kembali memeriksa kehamilannya ke dokter kandungan.
“Karena memang kan proses pemeriksaan kehamilan itu di kedokteran dua minggu sekali, jadi nanti baru minggu depan untuk proses secara menyeluruh gimana perkembangan janin dan sebagainya kita berikan kepada kepolisian itu Minggu depan,” katanya.
Sebagai pengingat, Dea OnlyFans amankan jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022.
Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Walau sudah jadi tersangka, Dea tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis karena status Dea sebagai seorang mahasiswi.