Riri Khasmita mengaku kalau Nirina Zubir dan saudara kandungnya ikut menikmati uang hasil penjualan dan penggadaian aset tanah mendiang orang tuanya Cut Indira Marzuki.
Makanya, Riri Khasmita memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, Syakhruddin. Hal tersebut karena saat ini dia mendekam di rutan Polda Metro Jaya atas laporan Nirina Zubir soal penggelapan aset.
Bahkan, Riri Khasmira mengatakan kalau penjualan dan penggadaian enam aset tanah yang dilakukan itu atas sepengetahuan Nirina Zubir dan keluarganya.
Bahkan, Riri Khasmita punya bukti transfer yang sudah dikirimkannya ke Nirina Zubir dan saudara kandungnya yang lain.
“Semua menerima, cuma jumlahnya bervariasi, ada yang cash, ada yang transfer,” ucap Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat, belum lama ini.
Dari bukti tersebut Syakhruddin mengatakan kalau Nirina Zubir menerima transferan uang dari Riri Khasmita sebesar Rp 600 juta.
“Berdasarkan bukti, ada rekening koran saat Riri (transfer) ke Nirina sekitar Rp 600 jutaan,” kata Putra Kurniadi, pengacara lain Riri Khasmita yang lain.
Dari penjualan tanah dan penggadaian aset rumah orang tua Nirina Zubir itu, Riri Khasmita mengirimkan uang Rp 1 miliar ke keluarga Nirina Zubir.
Makanya, Riri Khasmita membantah kalau dirinya sudah berkomplot dengan 3 notaris yang saat ini juga sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
“Almarhumah (ibu Nirina Zubir) menunjuk sendiri notaris itu,” pungkasnya.