Pesinetron Yuyun Sukawati bersukur setelah banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan Fajar Umbara pada putra Yuyun Sukawati diterima Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Hukuman Fajar Umbara pun bertambah dari yang awalnya 2 tahun 2 bulan menjadi 2 tahun 8 bulan.
“Ahamdulilah, putusan PT Banten jaksa menang banding,” ucap Yuyun Sukawati saat dihubungi awak media, Jumat (12/11).
“Naik hukuman untuk Fajar, dari 2 tahun 2 bulan menjadi 3 tahun kurang 4 bulan (32 bulan),” Yuyun Sukawati menambahkan.
Kabar terssbut diketahui Yuyun Sukawati setelah jaksa yang melakukan banding itu menghubunginya.
“Saya diteepon jaksa pada Senin (8/11). Saya diberi tahu menang jaksanya hukuman Fajar naik di PT Banten. Alhamdulilah. Ya, Alhamdulilah putusan PT naik 6 bulan lagi,” tutup Yuyun Sukawati.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Fajar Umbara bersalah melakukan tindak kekerasan pada anak sambungnya dengan Yuyun Sukawati dan mengganjarnya hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan.
Usai putusan dikeluarkan, jaksa penuntut umum pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan banding tersebut diterima.