Fajar Umbara dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan 2 tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Fajar Umbara terhadap anak sambungnya, alias anak Yuyun Sukawati.
Selain itu Pengadilan Negeri Tangerang, Banten juga memberikan denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara pada Fajar Umbara.
Akan tetapi, rupanya hukuman tersebut tak membuat Yuyun Sukawati senang. Dia tak puas dengan hukuman tersebut.
“Aku tidak puas dengan putusan hakim itu,” ucap Yuyun Sukawati saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (13/9).
Yuyun Sukawati mengatakan, harusnya Fajar Umbara mendapat hukuman 4,5 tahun penjara atas apa yang sudah diperbuatnya.
“Putusannya cuma dua tahun penjara. Aku kurang puas,” kata Yuyun Sukawati.
“Berdasarkan visum, keterangan saksi dalam BAP, dan bukti lain, Fajar Umbara jelas terbukti melakukan penganiayaan terhadap anakku,” tutup Yuyun Sukawati.