Celebrithink.com – Pemda DIY kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Program bebas denda ini diadakan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 RI dan 14 Tahun UU Keistimewaan DIY. Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 260 Tahun 2026, pemutihan ini memberikan tiga fasilitas utama: bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama (BBNKB), serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
Tiga Kelonggaran Utama Pemutihan Pajak Jogja
Momen ini jadi angin segar buat warga Yogyakarta yang pajaknya sempat tertunggak biar kendaraan kembali tertib administrasi. Dengan memanfaatkannya, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa perlu memikirkan akumulasi denda keterlambatan yang menumpuk.
Berikut adalah tiga keuntungan utama yang bisa langsung kamu manfaatkan selama masa program berlangsung:
- Bebas Denda PKB: Penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
- Bebas Denda BBNKB: Bebas biaya denda untuk proses bea balik nama kepemilikan kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
- Bebas Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun sebelumnya.
Cara dan Syarat Bayar Pajak Bebas Denda
Proses pengurusan pemutihan pajak kendaraan di Samsat wilayah DIY cukup praktis dan bisa dilakukan secara offline maupun online. Untuk menghindari antrean panjang menjelang masa penutupan program, warga diimbau memproses berkas lebih awal di Samsat terdekat.
Langkah dan dokumen yang perlu kamu persiapkan sebelum berangkat ke kantor Samsat antara lain:
- Berkas Kendaraan: Siapkan STNK asli beserta fotokopi dan BPKB asli (khusus untuk pajak 5 tahunan atau balik nama).
- Kartu Identitas: KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan data pada dokumen STNK.
- Prosedur Pembayaran: Datang ke Samsat Induk, Samsat Keliling, atau gunakan aplikasi pendaftaran online resmi untuk verifikasi dokumen.
Jangan Sampai Kelewatan, Manfaatkan Sebelum September!
Kebijakan bebas denda pajak ini dijamin sah secara hukum dan menjadi kesempatan langka untuk menghemat pengeluaran anggaran transportasi bulanan. Selain bikin hati tenang saat berkendara di jalan raya, pajak yang tertib juga membantu pembangunan infrastruktur daerah Jogja yang lebih baik.
Segera cek tanggal jatuh tempo STNK kendaraan kamu sekarang juga. Manfaatkan kuota serta batas waktu program hingga akhir September 2026 agar kendaraan kesayanganmu kembali berstatus aktif dan legal.