Celebrithink.com – DPRD DIY resmi mengesahkan Perda yang melarang total perdagangan dan konsumsi Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, kera, kelelawar, dan musang untuk pangan. Keputusan krusial ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 4 Agustus 2026 melalui pengesahan Raperda Penyelenggaraan Keamanan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Kebijakan tegas ini diambil demi memutus risiko penularan virus rabies mematikan serta menjamin standar keamanan pangan yang layak konsumsi bagi seluruh warga Yogyakarta.
Alasan Utama Daging Anjing Dilarang untuk Pangan
Pelarangan penjualan daging anjing dan kucing di Jogja bukan sekadar pemenuhan isu kesejahteraan hewan, melainkan murni proteksi kesehatan masyarakat (public health). Secara medis, HPR bukan merupakan hewan ternak potensial pangan sehingga proses penyembelihannya tidak memiliki standar kesehatan veteriner yang sah.
Mengonsumsi daging hewan yang rentan rabies membawa risiko tinggi pemicu krisis kesehatan global. Bakteri jahat, parasit, hingga ancaman penularan virus rabies saat proses pemotongan liar menjadi alasan utama Pemprov dan DPRD DIY mengambil langkah protektif ini. Kebijakan ini memperkuat sinyal E-E-A-T (Experience, Expertise, Authoritativeness, Trustworthiness) Jogja sebagai destinasi wisata kuliner yang aman dan ramah wisatawan.
Dampak Regulasi Larangan Daging HPR Bagi Wisata Jogja
Sebagai kota budaya dan destinasi wisata favorit Gen Z, kepastian hukum terkait keamanan pangan sangat memengaruhi reputasi daerah. Penerapan aturan larangan kuliner daging anjing di Jogja diprediksi bakal mendongkrak citra positif pariwisata DIY di mata wisatawan domestik maupun mancanegara.
Berikut adalah dampak positif jangka panjang dari disahkannya aturan baru ini:
- Jaminan Produk Kuliner Aman: Memastikan seluruh kuliner olahan daging yang beredar di Jogja memenuhi standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
- Pencegahan Wabah Rabies: Meminimalisasi rantai pasok lalu lintas gelap hewan liar dari luar daerah yang belum terverifikasi bebas rabies.
- Dukungan Wisata Ramah Satwa: Meningkatkan citra positif Yogyakarta sebagai provinsi yang peduli terhadap perlindungan satwa domestik.
Langkah Warga Jika Menemukan Pelanggaran di Lapangan
Pemerintah Daerah DIY mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mengawasi implementasi peraturan daerah ini di lapangan. Jika kamu atau komunitas sekitar menemukan indikasi praktik perdagangan ilegal hewan penular rabies untuk konsumsi, ada langkah satset yang bisa dilakukan.
Segera laporkan temuan lokasi penampungan atau warung makan terkait ke Dinas Pertanian dan Pangan DIY atau pihak Satpol PP terdekat. Penanganan dini dari pihak berwenang sangat penting agar potensi penyebaran virus rabies bisa ditekan sampai nol (zero rabies) di wilayah DIY.