Celebrithink.com – Pernah merasa harga rokok makin mahal tapi tongkrongan masih tetap penuh asap? Ternyata perasaan itu ada penjelasan ilmiahnya. Riset terbaru dari CISDI (Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives) dan Johns Hopkins University (JHU) mengungkap fakta pahit, kebijakan cukai rokok di Indonesia sepanjang 2010-2024 ternyata belum cukup kuat buat bikin orang berhenti merokok.
Health Economics Research Associate CISDI, Zulfiqar Firdaus, mengatakan tarif cukai produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang rendah merusak efektivitas pengendalian konsumsi tembakau. Kondisi ini membuat tingkat keterjangkauan rokok di Indonesia tetap rendah dalam satu dekade terakhir. Kenaikan harga rokok yang membuatnya semakin kurang terjangkau terbukti berkorelasi dengan penurunan konsumsi secara signifikan, karena masyarakat sebenarnya cukup sensitif terhadap perubahan harga.
“Dengan menurunkan tingkat keterjangkauan rokok sebesar 10 persen saja, konsumsi rokok dapat berkurang hingga 7,7 persen. Ini membuktikan kebijakan cukai yang komprehensif justru akan melindungi masyarakat dari beban ekonomi dan risiko kesehatan jangka panjang,” ujar Zulfiqar.
“Murah” Itu Relatif: Jebakan Daya Beli
Masalah utamanya bukan cuma di angka, tapi di Relative Income Price (RIP). Meski tarif cukai naik, kenaikannya ternyata nggak bisa nyalip pertumbuhan upah dan daya beli kita.
I Dewa Gede Karma Wisana, peneliti CISDI, menjelaskan kalau RIP rokok di Indonesia stagnan di level 3%. Artinya, untuk beli 100 batang rokok, orang Indonesia cuma perlu keluarin 3% dari total pendapatannya setahun. Jadi, rokok di sini nggak pernah benar-benar jadi barang “mahal”.
Fenomena Downtrading: Pindah ke yang Murah
Kenapa konsumsi nggak turun? Karena struktur tarif cukai kita terlalu ribet dengan 8 lapisan (layer). Gap harga antar golongan yang jauh banget bikin perokok punya “pintu darurat”: kalau rokok mesin (SKM) naik, mereka tinggal pindah ke rokok tangan (SKT) yang harganya jauh lebih murah. Inilah yang disebut downtrading.
Zulfiqar Firdaus dari CISDI menyebutkan, nurunin keterjangkauan rokok sebesar 10% saja bisa memangkas konsumsi hingga 7,7%. Tapi, ini mustahil kejadian kalau rokok murah masih bertebaran di pasar.
Solusi Ekstrem: Simplifikasi atau Gagal?
CISDI menawarkan skenario reformasi yang berani:
- Pangkas Lapisan Cukai: Dari 8 menjadi 6 layer (khususnya pada SKT) untuk menutup celah rokok murah.
- Kenaikan Agresif SKT: Tarif SKT diusulkan naik 20%, lebih tinggi dari SKM (10%), biar nggak ada lagi pelarian ke rokok murah.
- Potensi Cuan & Nyawa: Jika dijalankan, kebijakan ini bisa nambah kas negara Rp63 triliun dan nyelametin 292 ribu nyawa dari kematian dini dalam dua tahun!
Indonesia Emas 2045 Terancam?
Founder CISDI, Diah Saminarsih, mengingatkan kalau beban ekonomi akibat rokok sudah mencapai Rp410 triliun (data 2019). Kalau nggak dihentikan, biaya kesehatan ini bakal terus numpuk dan bisa ngerusak mimpi kita menuju Indonesia Emas 2045. Perihal mendesaknya agenda reformasi cukai rokok,
“Jika tidak dihentikan, beban ini akan terus terakumulasi setiap tahun dan berisiko menjauhkan kita dari cita-cita Indonesia Emas 2045,” ujar Diah.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Arief Anshory Yusuf, menegaskan bahwa reformasi CHT merupakan agenda yang penting namun rentan karena dampak ekonomi dan kesehatan yang baru terasa dalam jangka panjang. “Sehingga membutuhkan proses deliberasi melalui dialog antara pembuat kebijakan, peneliti, dan media,” ucapnya dalam keynote speech.
Bappenas sendiri mengakui kalau poin penyederhanaan lapisan sudah ada di RPJMN 2025-2029, tapi sayangnya kebijakan fiskal saat ini belum satu frekuensi.