Celebrithink.com – Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (DPP APMDN) menyoroti kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di seluruh Indonesia.
Menurut Sekretaris Jenderal DPP APMDN, Nurul Hadi, terdapat dua permasalahan pokok yang merugikan TPP akibat kebijakan ini. Pertama, sekitar 2.000 TPP existing diberhentikan per 31 Desember 2024 tanpa penjelasan yang jelas dan diduga melanggar peraturan yang berlaku.
Kedua, TPP yang telah ditetapkan dalam SK Kepala BPSDM Kemendesa PDT Tahun 2025 diharuskan menandatangani surat pernyataan yang dianggap tidak berdasar dan berpotensi merugikan. PHK Sepihak dan Pelanggaran Regulasi, Nurul Hadi menjelaskan bahwa TPP yang tidak diperpanjang kontraknya sebenarnya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
“TPP yang diberhentikan telah memenuhi syarat perpanjangan kontrak, seperti evaluasi kinerja minimal B, surat permohonan dikontrak kembali, dan daftar riwayat hidup. Namun, kontrak mereka tetap diputus tanpa penjelasan,” ujar Nurul Hadi.
Selain itu, keputusan tersebut bertentangan dengan aturan bahwa perpanjangan kontrak seharusnya dilakukan melalui proses pengadaan barang dan jasa (PPBJ) dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya.
DPP APMDN telah mengirim surat kepada Komisi V DPR RI, Ombudsman RI, dan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menindaklanjuti persoalan ini. Mereka mengajukan beberapa tuntutan: 1. Memanggil Menteri Desa dan PDT ntuk memberikan penjelasan terkait kebijakan PHK sepihak. 2. Mengembalikan mekanisme perpanjangan kontrak kerja TPP sesuai aturan yang berlaku. 3. Mengadakan audit forensik terhadap aplikasi perpanjangan kontrak untuk memastikan prosesnya transparan dan adil. 4.Memfasilitasi klarifikasi bagi TPP yang tidak masuk dalam SK Tahun 2025, seperti yang diberikan kepada wilayah Papua dan Maluku.DPP APMDN juga menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi V DPR RI maupun Ombudsman RI guna memberikan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan ini.
“Kami berharap ada penyelesaian yang adil bagi TPP, agar hak mereka tidak terabaikan begitu saja. Jika tidak ada tindakan, kebijakan ini akan berdampak luas terhadap ribuan pendamping desa yang telah mengabdi bertahun-tahun,” pungkas Nurul Hadi.