Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Korupsi minyak mentah
celebrithink.com – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum ini mencakup ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak wajar.
Modus Operandi yang Digunakan
Sejak 2018, pemerintah mewajibkan Pertamina mengutamakan pasokan minyak dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, sejumlah pihak diduga merekayasa kebijakan ini untuk kepentingan pribadi.
RS, SDS, dan AP diduga merekayasa rapat optimalisasi hilir sebagai dasar menurunkan produksi kilang. Akibatnya, minyak mentah produksi dalam negeri tidak terserap dan akhirnya diekspor. Sementara itu, kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan impor minyak mentah melalui broker dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan minyak produksi dalam negeri. Hal ini menyebabkan perbedaan harga yang signifikan dan berdampak pada lonjakan harga BBM di pasar.
Peran Para Tersangka
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa RS, SDS, dan AP berperan dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal. Mereka diduga bekerja sama dengan DW dan GRJ untuk mendapatkan harga tinggi sebelum syarat-syarat impor terpenuhi.
Persetujuan impor minyak mentah dilakukan oleh SDS, sementara impor produk kilang disetujui oleh RS. Dampaknya, harga dasar untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM melonjak. HIP ini menjadi acuan dalam pemberian kompensasi dan subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 193,7 triliun. Nilai pasti masih dalam proses penghitungan lebih lanjut dengan bantuan para ahli. Sebagai langkah hukum, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (PT Pertamina International Shipping), AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), MKAR (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), serta GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum terus berlanjut untuk mengusut tuntas kasus ini.