Diskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya, MK Gelar PSU

Pict by Instagram

Keputusan MK Terkait Pilbup Tasikmalaya 2024

celebrithink.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Keputusan ini berujung pada diskualifikasi salah satu calon dan perintah pemungutan suara ulang (PSU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 19 Februari 2024.

Pemohon dan Pihak Terkait

Permohonan diajukan oleh pasangan calon Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya menjadi Termohon. Pasangan calon Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, terlibat sebagai Pihak Terkait.

Diskualifikasi Ade Sugianto, Calon Bupati Tasikmalaya

MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Bupati Nomor Urut 3, Ade Sugianto. Keputusan ini otomatis membatalkan Keputusan KPU Tasikmalaya terkait penetapan hasil pemilihan dan nomor urut pasangan calon. Meski demikian, wakilnya, Iip Miftahul Paoz, tetap diperbolehkan mengikuti PSU dengan mengganti pasangannya.

Perintah PSU dan Ketentuan Baru

Mahkamah juga memerintahkan KPU Tasikmalaya menggelar PSU tanpa keikutsertaan Ade Sugianto. Pemungutan suara harus dilaksanakan dalam 60 hari setelah putusan. PSU akan menggunakan daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2023.

Alasan Diskualifikasi

Diskualifikasi Ade Sugianto didasarkan pada perhitungan masa jabatannya. MK menilai bahwa ia telah menjabat lebih dari dua periode jika dihitung sejak 5 September 2018. Saat itu, ia menggantikan Bupati sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum, yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.

Perhitungan Masa Jabatan

MK merujuk pada beberapa putusan terdahulu yang menyatakan bahwa seorang kepala daerah sudah dihitung menjabat sejak menjalankan tugasnya, bukan dari tanggal pelantikan. Berdasarkan fakta persidangan, Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 tahun 6 bulan 18 hari dalam periode pertama. Oleh karena itu, MK menganggapnya sudah menjabat satu periode penuh.

Pro dan Kontra Putusan

Putusan MK ini menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pihak menilai perhitungan masa jabatan ini sudah sesuai dengan hukum, sementara yang lain berpendapat bahwa Ade belum memenuhi syarat dua periode. KPU Tasikmalaya juga sebelumnya berpendapat bahwa masa jabatan Ade tidak melanggar aturan.

Diskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya ini menjadi keputusan penting dalam Pilbup 2024. PSU akan menentukan kembali pemimpin daerah ini. Partai pengusung kini harus mencari pengganti agar tetap bisa bersaing dalam pemilihan ulang.

Populer video

Berita lainnya