Kosmetik Ilegal Makin Marak
celebrithink.com – Peredaran kosmetik ilegal semakin mengkhawatirkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan dua modus baru dalam penyebaran produk berbahaya ini. Temuan ini menjadi sorotan karena berisiko mengancam kesehatan masyarakat. BPOM terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk yang beredar di pasaran. Kosmetik tanpa izin edar sering kali mengandung bahan berbahaya yang bisa merusak kulit.
Modus Pertama: Nomor Izin Edar Palsu
Salah satu modus yang terdeteksi adalah pencantuman nomor izin edar palsu. Produk yang beredar mencantumkan nomor seolah-olah sudah terdaftar di BPOM. Faktanya, nomor tersebut tidak dikeluarkan oleh BPOM dan sering kali merupakan duplikasi dari produk lain. Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, modus ini digunakan untuk menipu konsumen. Produk yang terlihat resmi ternyata tidak memiliki izin dan bisa berbahaya jika digunakan dalam jangka panjang.
Modus Kedua: Penggunaan Etiket Biru
Modus lain yang ditemukan adalah penggunaan etiket biru pada produk ilegal. Etiket ini dibuat menyerupai tanda registrasi resmi untuk mengelabui konsumen. Banyak masyarakat yang tertipu dan mengira produk tersebut aman digunakan. BPOM menegaskan bahwa penggunaan etiket tanpa izin ini adalah pelanggaran serius. Penindakan akan dilakukan agar produk ilegal tidak semakin meluas di pasaran.
Temuan Kosmetik Ilegal Mencapai Puluhan Miliar
Dari hasil pengawasan BPOM antara 10 hingga 18 Februari 2025, ditemukan ribuan produk ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp31,7 miliar. Beberapa kota dengan temuan terbesar antara lain:
- Yogyakarta: Rp11,2 miliar
- Jakarta: Rp10,3 miliar
- Bogor: Rp4,8 miliar
- Palembang: Rp1,7 miliar
- Makassar: Rp1,3 miliar
Total ada 91 merek kosmetik ilegal yang ditemukan. Dari jumlah tersebut, 17,4 persen mengandung bahan berbahaya dan 79,9 persen tidak memiliki izin edar.
Sanksi dan Penindakan BPOM
BPOM tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menindak tegas pelaku peredaran kosmetik ilegal. Beberapa langkah yang diambil antara lain:
- Penarikan produk dari pasaran
- Pemusnahan kosmetik berbahaya
- Pencabutan izin edar
- Penghentian sementara distribusi produk ilegal
Selain itu, empat kasus di Bogor, Makassar, Manado, dan Rejang Lebong akan diproses hukum karena terdapat indikasi pidana. BPOM menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk melindungi konsumen dari produk berbahaya.
Konsumen Harus Lebih Waspada
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik. Selalu pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM. Cek nomor registrasi di situs resmi BPOM untuk memastikan keaslian produk.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk mencurigakan. Dengan kerja sama semua pihak, peredaran kosmetik ilegal dapat ditekan dan konsumen bisa lebih aman dalam menggunakan produk kecantikan.