Hakim PN Surabaya Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator
celebrithink.com – Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, menyesali perbuatannya setelah didakwa menerima suap dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Kuasa hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu, menyampaikan bahwa kliennya ingin memperbaiki diri dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Menurut Philipus, sejak awal, Erin dan Mangapul sudah siap membantu pembuktian perkara suap yang melibatkan mereka. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesalan dan keinginan untuk berubah. “Karena klien kami ingin berubah, sudah menyesal, dan ingin memperbaiki diri,” ujar Philipus usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Tidak Ingin Proses Hukum Berlarut-larut
Erin dan Mangapul juga ingin proses persidangan berjalan cepat tanpa berlarut-larut. Mengingat usia mereka yang sudah lanjut, mereka berharap kasus ini segera selesai. “Jadi kalau sudah bisa selesai, kita selesaikan saja langsung,” kata Philipus.
Meski bersedia bekerja sama, mereka tidak sepenuhnya menerima dakwaan jaksa. Namun, mereka mengakui adanya tindak pidana dalam pengurusan vonis bebas Ronald Tannur. Hal ini juga sudah mereka sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Istri Hakim Bersedia Jadi Saksi
Sebagai bentuk transparansi, istri Erin dan Mangapul juga bersedia bersaksi di pengadilan. Padahal, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mereka berhak menolak menjadi saksi. Langkah ini menunjukkan keseriusan kedua hakim dalam membantu pengungkapan kasus ini.
Mengembalikan Uang Suap
Selain bersedia menjadi justice collaborator, Erin dan Mangapul juga mengembalikan uang suap yang mereka terima. Mereka telah menyerahkan total 115 ribu dollar Singapura kepada Kejaksaan Agung. Rinciannya adalah 45.000 dollar Singapura dari Erin, serta masing-masing 36.000 dollar Singapura dan 38.000 dollar Singapura dari Mangapul.
Siap Bersaksi Kapan Pun Dibutuhkan
Dalam persidangan, Philipus juga mengajukan surat permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar kliennya resmi menjadi justice collaborator. Erin dan Mangapul bersedia memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan oleh jaksa.
Langkah yang diambil Erin dan Mangapul bisa menjadi preseden bagi aparat penegak hukum lainnya. Dengan bersedia bekerja sama dan mengakui kesalahan, mereka berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman sekaligus membantu pengungkapan jaringan suap dalam sistem peradilan.