Aturan Baru bagi Korban PHK
celebrithink.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi baru yang memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) alias Korban PHK. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Manfaat Uang Tunai 60 Persen Gaji
Dalam aturan baru ini, pekerja korban PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan mereka selama maksimal enam bulan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 21 peraturan tersebut. “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi aturan tersebut.
Batas Upah Maksimal Rp5 Juta
Upah yang dijadikan dasar perhitungan manfaat ini adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat batas atas sebesar Rp5 juta. Ini berarti, pekerja yang memiliki gaji lebih dari Rp5 juta hanya akan menerima manfaat berdasarkan batas atas tersebut.
Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp5 juta akan mendapatkan Rp3 juta per bulan (60 persen dari Rp5 juta). Jika gaji pekerja melebihi batas tersebut, maka perhitungan tetap menggunakan angka maksimal Rp5 juta.
Perbandingan dengan Aturan Lama
Dibandingkan dengan PP 37/2021, aturan baru ini memberikan manfaat yang lebih besar bagi pekerja korban PHK. Sebelumnya, manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tiga bulan pertama: 45 persen dari upah.
- Tiga bulan berikutnya: 25 persen dari upah.
Dengan aturan baru, pekerja kini mendapatkan 60 persen dari gaji bulanan secara konsisten selama enam bulan. Hal ini tentu memberikan jaminan finansial yang lebih stabil bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.
Dampak Kebijakan bagi Pekerja dan Korban PHK
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Dengan adanya manfaat uang tunai yang lebih besar, pekerja dapat memiliki waktu lebih panjang untuk mencari pekerjaan baru tanpa kehilangan kestabilan finansial.
Selain itu, aturan ini juga menegaskan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja. Pengusaha juga diwajibkan untuk melaporkan gaji pekerja secara transparan agar manfaat yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Regulasi baru yang diteken Presiden Prabowo memberikan angin segar bagi pekerja yang mengalami PHK. Dengan peningkatan manfaat hingga 60 persen dari gaji, kebijakan ini menawarkan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan. Diharapkan, langkah ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia.