Richard Lee Resmi Melaporkan Doktif
celebrithink.com – Dokter kecantikan Richard Lee melaporkan konten kreator Doktif atau Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui platform TikTok. AKP Nurma Dewi, Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan Richard Lee telah diterima dan akan segera diproses lebih lanjut.
Isi Laporan Richard Lee dan Pasal yang Dikenakan
Richard Lee melaporkan Doktif atas tiga unggahan di akun TikTok milik Doktif. Unggahan tersebut diduga merendahkan produk kecantikan yang berhubungan dengan Richard Lee. Polisi menerapkan beberapa pasal dalam kasus ini. “Pasal yang dikenakan terkait Undang-Undang ITE, Pasal 27 juncto Pasal 45 serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 08 Tahun 1999, Pasal 9,” jelas Nurma. Pasal tersebut mengatur tindakan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan barang atau jasa tertentu. Jika terbukti bersalah, Doktif bisa menghadapi ancaman hukuman berat.
Pemeriksaan dan Bukti yang Diserahkan
Richard Lee telah menjalani pemeriksaan pertama pada Rabu, 12 Februari 2025. Dalam pemeriksaan ini, ia mendapat 20 pertanyaan dari penyidik. Sebagai pendukung laporannya, Richard menyerahkan beberapa bukti. “Bukti yang diserahkan antara lain unggahan yang dipermasalahkan dan izin klinik milik Richard Lee,” ungkap Nurma. Bukti tambahan masih akan dikumpulkan oleh penyidik.
Ancaman Hukuman dan Proses Penyelidikan
Jika terbukti bersalah, Doktif bisa dijatuhi hukuman pidana. “Ancaman hukumannya paling tinggi enam tahun,” kata Nurma. Saat ini, polisi masih mendalami kerugian yang dialami oleh Richard Lee. Penyelidikan terus berlanjut, termasuk mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami dampak dari unggahan yang dibuat oleh Doktif. Polisi memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di dunia kecantikan dan media sosial. Banyak pihak yang menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pencemaran nama baik ini.