Celebrithink.com – Opsen pajak kendaraan resmi diberlakukan serempak secara nasional pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak pokok.
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan?
Opsen pajak kendaraan berlaku untuk dua jenis pajak, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Opsen ini dikenakan pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Opsen ini dikenakan pemerintah kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
Tujuannya adalah agar bagian pajak kabupaten/kota langsung diterima ketika wajib pajak membayar ke provinsi.
Tarif Opsen dan Dampaknya pada Konsumen
Tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang. Sebagai contoh, jika pajak tahunan kendaraan Rp 1 juta, tambahan opsen sebesar Rp 660.000, sehingga totalnya menjadi Rp 1,6 juta.
Namun, untuk mengimbangi tarif opsen, tarif maksimal pajak induk diturunkan. Berikut adalah ketentuannya:
- PKB: Maksimal 1,2% untuk kepemilikan pertama dan 6% untuk pajak progresif.
- BBNKB: Maksimal 12%.
Kebijakan ini dinilai memberatkan konsumen dan produsen kendaraan, terutama di sektor roda empat.
Reaksi Industri Otomotif
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut kebijakan ini membuat sektor otomotif resah. Menurutnya, keberadaan opsen pajak memengaruhi daya beli masyarakat terhadap mobil. “Pimpinan daerah harus mempertimbangkan regulasi relaksasi agar masyarakat tetap bisa membeli mobil,” ujar Agus.
Industri roda empat juga menghadapi tekanan tambahan karena opsen meningkatkan beban biaya yang harus ditanggung konsumen. Akibatnya, minat masyarakat untuk membeli mobil baru diprediksi menurun.
Perspektif Baru: Solusi untuk Mengatasi Dampak
Agar kebijakan ini tidak berdampak negatif, pemerintah daerah perlu menciptakan strategi relaksasi. Misalnya, memberikan insentif pajak sementara atau memperpanjang masa tenggang pembayaran opsen. Dengan cara ini, daya beli masyarakat tetap terjaga, dan roda ekonomi industri otomotif tetap berputar.
Kebijakan ini harus dikaji ulang secara berkala agar tetap sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah dan tidak menjadi beban bagi masyarakat maupun industri otomotif.