KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno
celebrithink.com – Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menjadi sorotan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Tim penyidik KPK menggeledah kediaman Japto di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan tersebut. “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” ujarnya.
KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Japto Soerjosoemarno
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti penting. Salah satunya adalah 11 unit mobil yang langsung dibawa tim penyidik. Selain mobil, KPK juga menemukan barang bukti lainnya.
“Selain kendaraan bermotor roda empat, ada uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen penting, serta barang bukti elektronik,” tambah Tessa.
Kaitan Japto dengan Kasus Rita Widyasari
Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan hubungan Japto dengan kasus korupsi Rita Widyasari. Penyidik masih menelusuri kepemilikan mobil yang disita dan keterkaitannya dengan dugaan pencucian uang.
Rita Widyasari sendiri sudah lebih dulu dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi sejak 2017. Ia divonis 10 tahun penjara pada 2018 dan harus membayar denda Rp 600 juta. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun.
Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Rita
Kasus TPPU Rita Widyasari masih terus berkembang. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima gratifikasi dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat. Ia mendapatkan USD 5 per metrik ton dari perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara.
Dugaan aliran dana ini menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut, termasuk keterkaitan dengan aset yang kini disita dari rumah Japto. KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pencucian uang yang lebih luas.