celebrithink.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan tegas mengungkapkan niatnya untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap Yu Hao, warga negara China yang terlibat dalam kasus penambangan ilegal di Kalimantan Barat. Keputusan tersebut dianggap tidak adil dan harus dilawan demi menjaga integritas sektor pertambangan Indonesia.
Vonis Bebas yang Kontroversial
Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa dirinya sangat kecewa dengan vonis bebas yang diberikan kepada Yu Hao. Kasus ini melibatkan dugaan penambangan ilegal yang merugikan negara, dan Bahlil menilai bahwa vonis bebas tersebut tidak mencerminkan keadilan. “Bagi saya, tidak bisa ditolerir jika pelanggaran besar justru dihukum dengan ringan. Ini tidak fair,” ujar Bahlil di Jakarta.
Dia menekankan bahwa pihak yang menangkap Yu Hao adalah Kementerian ESDM, yang telah menemukan bukti pelanggaran hukum yang jelas. Terkait dengan keputusan bebas tersebut, Bahlil merasa terkejut karena proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kementerian ESDM telah menunjukkan adanya pelanggaran yang nyata. Namun, meskipun tuntutan pidana yang diajukan terbatas pada lima tahun, Bahlil berkomitmen untuk membawa kasus ini lebih lanjut ke Mahkamah Agung.
Tanggung Jawab Negara
Sebagai Menteri ESDM, Bahlil menyatakan bahwa ini adalah tanggung jawabnya untuk menjaga muruah negara dalam sektor pertambangan. “Kasasi ini penting untuk memastikan bahwa tindakan yang merugikan negara, seperti penambangan ilegal, tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya. Bahlil juga menambahkan bahwa sebagai pemimpin di sektor ESDM, dia harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan konsisten.
Keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak
Pada tingkat Pengadilan Tinggi Pontianak, hakim memutuskan untuk membebaskan Yu Hao, meskipun bukti pelanggaran jelas ada. Kasus ini melibatkan penambangan ilegal di area yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun dilakukan tanpa izin yang sah. Hal ini menambah kekecewaan Bahlil, yang menyebut bahwa keputusan bebas tersebut mencerminkan ketidakberpihakan pada keadilan.
Komitmen untuk Keadilan
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa dia akan terus berjuang untuk menegakkan hukum demi kepentingan negara. Kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung bukan hanya sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap vonis bebas, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga integritas sektor pertambangan di Indonesia. Kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana hukum harus berlaku tanpa pandang bulu, untuk melindungi sumber daya alam dan masyarakat Indonesia.