Agnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta

Pict by Instagram

celebrithink.com – Penyanyi Agnez Mo kini harus menghadapi konsekuensi dari pelanggaran hak cipta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar setelah Agnez Mo terbukti menggunakan lagu “Bilang Saja” milik Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser. Keputusan ini menggugah banyak pihak untuk lebih berhati-hati terkait hak cipta karya musik. Berikut adalah rincian kasus dan pelajaran yang bisa diambil dari keputusan pengadilan ini.

Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo

Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja”. Ari menggugat Agnez Mo setelah ia membawakan lagu ciptaannya tanpa izin pada tiga konser, yaitu di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023. Sebagai hasil dari gugatan tersebut, pengadilan memutuskan bahwa setiap pelanggaran hak cipta dikenakan denda Rp500 juta, yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar.

Keputusan Pengadilan dan Tanggung Jawab Penyanyi

Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, keputusan pengadilan ini sejalan dengan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Denda tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Minola menegaskan bahwa dalam kasus ini, tanggung jawab untuk meminta izin tidak terletak pada event organizer (EO), melainkan pada penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain.

“Keputusan ini membuat jelas siapa yang bertanggung jawab dalam penggunaan lagu. Penyanyi yang wajib meminta izin, bukan EO,” ujar Minola dalam wawancaranya.

Denda Agnez Mo Rp500 Juta Setiap Pelanggaran

Banyak pihak sempat mempertanyakan jumlah denda yang dikenakan untuk setiap pelanggaran. Minola menjelaskan bahwa jumlah Rp500 juta sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang. Ia menegaskan bahwa jumlah tersebut tidak sembarangan, melainkan sudah diputuskan melalui proses persidangan yang matang.

Pelajaran untuk Musisi dan Penyanyi

Keputusan pengadilan ini juga memberikan pesan yang jelas bagi para musisi dan penyanyi di Indonesia. Hakim dalam kasus ini menegaskan bahwa yang melakukan pelanggaran adalah pihak yang langsung menggunakan karya cipta dalam pertunjukan. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi para musisi agar lebih berhati-hati dalam memilih lagu yang akan dibawakan, terutama yang bukan ciptaannya sendiri.

“Ini adalah pelajaran bagi musisi bahwa hak cipta harus dihormati. Tidak hanya pencipta lagu yang harus dilindungi, tetapi juga hak atas penggunaan karya tersebut,” tambah Minola.

Kasus Agnez Mo ini mengingatkan kita akan pentingnya menghormati hak cipta dalam industri musik. Bagi para musisi, ini menjadi pelajaran penting untuk selalu meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakan karya orang lain. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa tanggung jawab atas izin penggunaan lagu terletak pada penyanyi, bukan pada pihak penyelenggara acara. Semoga kasus ini menjadi perhatian bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik.

Populer video

Berita lainnya

Buat Kamu Pemburu Beasiswa LPDP, Ikuti Sharing Session dari CDC FISIPOL UGM Tanggal 22 Maret Ini

Buat Kamu Pemburu Beasiswa LPDP, Ikuti Sharing Session dari CDC

Ini 5 Sifat Negatif Virgo yang Jadi Kebiasaan

Ini 5 Sifat Negatif Virgo yang Jadi Kebiasaan

10 Aktivitas Menyenangkan untuk Dilakukan selama Perjalanan dengan Bus

10 Aktivitas Menyenangkan untuk Dilakukan selama Perjalanan dengan Bus

Banjir Bandang Ternate, Proses Evakuasi Dihentikan Sementara

Banjir Bandang Ternate, Proses Evakuasi Dihentikan Sementara

Manchester City Pasang Harga Fantastis untuk Ederson Moraes

Manchester City Pasang Harga Fantastis untuk Ederson Moraes

Mengenal Berbagai Gaya dan Teknik Dasar dalam Karate, Panduan untuk Pemula

Mengenal Berbagai Gaya dan Teknik Dasar dalam Karate, Panduan untuk

Ingin Menghilangkan Kebiasaan Hidup Boros, Ini Solusinya

Ingin Menghilangkan Kebiasaan Hidup Boros, Ini Solusinya

Ini Cara Membedakan Vanila Asli dan Sintetis

Ini Cara Membedakan Vanila Asli dan Sintetis

Sepatu yang Harus Dimiliki Setiap Orang, Investasi untuk Kesehatan Kaki

Sepatu yang Harus Dimiliki Setiap Orang, Investasi untuk Kesehatan Kaki

Achmad Muchtasyar Dilantik Sebagai Dirjen Migas

Achmad Muchtasyar Dilantik Sebagai Dirjen Migas

Buat Kamu Pemburu Beasiswa LPDP, Ikuti Sharing Session dari CDC FISIPOL UGM Tanggal 22 Maret Ini

Buat Kamu Pemburu Beasiswa LPDP, Ikuti Sharing Session dari CDC

Ini 5 Sifat Negatif Virgo yang Jadi Kebiasaan

Ini 5 Sifat Negatif Virgo yang Jadi Kebiasaan

10 Aktivitas Menyenangkan untuk Dilakukan selama Perjalanan dengan Bus

10 Aktivitas Menyenangkan untuk Dilakukan selama Perjalanan dengan Bus

Banjir Bandang Ternate, Proses Evakuasi Dihentikan Sementara

Banjir Bandang Ternate, Proses Evakuasi Dihentikan Sementara

Manchester City Pasang Harga Fantastis untuk Ederson Moraes

Manchester City Pasang Harga Fantastis untuk Ederson Moraes

Mengenal Berbagai Gaya dan Teknik Dasar dalam Karate, Panduan untuk Pemula

Mengenal Berbagai Gaya dan Teknik Dasar dalam Karate, Panduan untuk

Ingin Menghilangkan Kebiasaan Hidup Boros, Ini Solusinya

Ingin Menghilangkan Kebiasaan Hidup Boros, Ini Solusinya

Ini Cara Membedakan Vanila Asli dan Sintetis

Ini Cara Membedakan Vanila Asli dan Sintetis

Sepatu yang Harus Dimiliki Setiap Orang, Investasi untuk Kesehatan Kaki

Sepatu yang Harus Dimiliki Setiap Orang, Investasi untuk Kesehatan Kaki

Achmad Muchtasyar Dilantik Sebagai Dirjen Migas

Achmad Muchtasyar Dilantik Sebagai Dirjen Migas

Buat Kamu Pemburu Beasiswa LPDP, Ikuti Sharing Session dari CDC FISIPOL UGM Tanggal 22 Maret Ini

Buat Kamu Pemburu Beasiswa LPDP, Ikuti Sharing Session dari CDC

Ini 5 Sifat Negatif Virgo yang Jadi Kebiasaan

Ini 5 Sifat Negatif Virgo yang Jadi Kebiasaan