Celebrithink.com – Kasus korupsi e-KTP masih menyisakan cerita panjang. Salah satu tersangka utama, Paulus Tannos, kini tengah menjadi sorotan setelah KPK mengungkap status kewarganegaraannya. KPK menyatakan bahwa meskipun Paulus memiliki paspor dari Guinea-Bissau, ia masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI). Proses hukum terhadapnya tetap berjalan dengan merujuk pada aturan yang berlaku di Indonesia. Lalu, bagaimana kelanjutan kasus ini?
Status WNI Paulus Tannos
KPK menegaskan bahwa Paulus tetap berstatus sebagai WNI meski ada paspor asing yang dimilikinya. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada 28 Januari 2025. Menurut Tessa, proses hukum terhadap Tannos akan tetap dilanjutkan di Indonesia karena kewarganegaraannya belum dicabut. Penyataan ini merespons isu terkait kepemilikan paspor Guinea-Bissau oleh Paulus.
Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut
Tessa juga menyampaikan bahwa KPK telah menghubungi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Indonesia terkait status kewarganegaraan Paulus. Meski begitu, proses ekstradisi Paulus masih berjalan. Tessa belum dapat memastikan kapan Paulus akan diekstradisi ke Indonesia, karena persyaratan administrasi masih perlu dilengkapi.
KPK mengacu pada perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati antara Indonesia dan Singapura. Dalam perjanjian ini, Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk menyelesaikan administrasi setelah penahanan sementara yang dilakukan pada 17 Januari 2025. Proses ekstradisi ini sangat krusial untuk memastikan Paulus Tannos dihadapkan pada hukum Indonesia.
Menghadapi Identitas Palsu
Kasus Paulus Tannos juga mencuat pada tahun 2023 saat KPK hampir berhasil menangkapnya. Namun, usaha ini gagal karena Tannos sempat mengganti identitas dirinya menjadi Tjhin Thian Po. Hal ini menunjukkan betapa sulitnya proses penangkapan terhadap tersangka yang sangat lihai dalam menghindari hukum. Meski begitu, KPK tidak berhenti berusaha.
Kasus ini menjadi tantangan besar bagi KPK. Meskipun status kewarganegaraannya sempat dipertanyakan, KPK tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang ada. Proses ekstradisi masih berlangsung, dan Indonesia berusaha keras untuk membawa Paulus Tannos kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi e-KTP. Proses hukum ini menunjukkan keteguhan Indonesia dalam menuntut keadilan.