Celebrithink.com – Pemerintah akan memberlakukan aturan wajib asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor. Namun, seberapa banyak masyarakat yang memahami aturan ini? Berikut adalah poin-poin penting yang perlu kamu ketahui:
1. Dasar Hukum Asuransi TPL
Aturan wajib asuransi TPL diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 39A menyebutkan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib, termasuk asuransi TPL, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
2. Implementasi Mulai 2025
Penerapan aturan ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Berdasarkan Pasal 339 UU PPSK, aturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat dua tahun setelah diundangkan, yaitu pada Januari 2025.
3. Masih Banyak Masyarakat yang Belum Paham
Menurut survei terbaru dari Populix, hanya dua dari lima orang yang memahami program ini dengan baik. Padahal, program ini akan berdampak langsung pada pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
4. Pentingnya Edukasi dan Kampanye
Sebanyak 70% responden survei menekankan perlunya kampanye literasi tentang asuransi ini. Metode yang dinilai paling efektif meliputi:
- Kampanye di media sosial (68%)
- Iklan di media massa (66%)
- Edukasi di sekolah dan universitas (54%)
- Seminar dan workshop (39%)
5. Apa Itu Asuransi TPL?
Asuransi ini adalah perlindungan yang menanggung kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh pemegang polis. Ini berbeda dari asuransi Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO), karena tidak melindungi kendaraan pemilik asuransi itu sendiri.
6. Mengapa Asuransi TPL Penting?
Memberikan perlindungan finansial terhadap risiko besar, seperti:
- Ganti rugi atas kerusakan kendaraan pihak ketiga
- Biaya hukum terkait kecelakaan
- Perlindungan terhadap cedera pihak lain
Perspektif Baru: Keuntungan Jangka Panjang
Meski terkesan sebagai tambahan biaya, asuransi ini sebenarnya memberikan keamanan jangka panjang. Dengan biaya premi yang relatif terjangkau, kamu bisa menghindari risiko besar akibat tuntutan hukum atau kerugian finansial besar.
Dengan aturan wajib asuransi TPL yang akan berlaku pada 2025, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama meningkatkan literasi asuransi. Kamu sebagai pemilik kendaraan juga perlu memahami manfaatnya agar bisa siap menghadapi perubahan ini.