Celebrithink.com – BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan memperkenalkan sistem baru. Salah satu kebijakan terbaru yang menarik perhatian adalah penggantian sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Berikut poin penting yang perlu kamu ketahui:
Sistem Kelas BPJS Kesehatan 2025 Beralih ke KRIS
Sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku akan dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah memperkenalkan sistem KRIS, di mana seluruh peserta mendapatkan layanan rawat inap yang sama. Implementasi sistem ini dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai pada 30 Juni 2025.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sistem KRIS sudah mulai diuji coba sejak tahun lalu. “KRIS harusnya diimplementasikan bertahap selama dua tahun,” kata Budi pada Sabtu (4/1/2025).
Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Selama masa transisi menuju sistem KRIS, tarif iuran peserta BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan. Berikut detail iuran yang masih berlaku berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022:
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000.
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
Iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan akan dihapus kecuali peserta memanfaatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status diaktifkan.
Peserta yang Mendapatkan Iuran Dibayarkan Pemerintah
Pemerintah juga memberikan bantuan iuran kepada kelompok tertentu, seperti:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Veteran, perintis kemerdekaan, serta keluarganya.
Iuran bagi kelompok ini dibayarkan langsung oleh pemerintah sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a.
Penerapan Tarif dalam Sistem KRIS
Meski KRIS akan mulai diterapkan penuh pada 1 Juli 2025, Menteri Kesehatan memastikan tarif BPJS Kesehatan tidak akan berubah. Sistem ini dirancang agar iuran tetap terjangkau dengan manfaat yang setara.
Kebijakan baru BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih merata bagi semua peserta. Namun, hingga sistem ini diterapkan sepenuhnya, iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan lama. Pastikan kamu membayar iuran tepat waktu untuk menjaga status kepesertaan aktif.