Celebrithink.com – Polemik terkait pemasangan pagar bambu laut di pesisir Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, meminta agar pagar tersebut tidak dibongkar untuk mempermudah penyelidikan. Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan tentang dampak lingkungan dan pelanggaran hukum.
Pagar Laut di Tangerang Jangan Dibongkar Dulu
Trenggono menegaskan bahwa pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut perlu dibiarkan sementara waktu. Hal ini penting untuk keperluan investigasi guna menemukan pelaku yang memasangnya.
“Kalau nyabut kan gampang. Tapi untuk sekarang, biarkan dulu sebagai barang bukti,” ujarnya dalam acara bersih laut di Pantai Kedonganan, Bali.
Bukti Hukum dan Penegakan Aturan
Menurut Trenggono, pagar bambu itu dapat dijadikan barang bukti dalam proses hukum. Ia juga mengkritisi langkah awal TNI AL yang mulai mencabut pagar tersebut. “Setelah hukum terbukti, baru boleh dicabut,” tegasnya.
Penyebab dan Dugaan Pihak Terlibat
Hingga kini, KKP memanggil sejumlah nelayan yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar tersebut. Namun, para nelayan belum hadir memenuhi panggilan tersebut. “Kami mendapat informasi bahwa ini dilakukan oleh perkumpulan nelayan,” ungkap Trenggono.
Pagar Laut di Tangerang Ilegal dan Dampaknya pada Ekosistem
Trenggono menegaskan bahwa pagar bambu ini ilegal karena tidak memiliki izin kesesuaian ruang laut. Pemasangan struktur seperti ini melanggar aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan berdampak buruk pada ekosistem laut.
“Kementerian Lingkungan Hidup akan menghitung dampak kerugian. Namun, dari sisi kami, ini pelanggaran administratif,” tambahnya.
Awal Polemik dan Upaya Investigasi
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 14 Agustus 2024. Tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten serta PSDKP telah meninjau lokasi untuk menyelidiki lebih lanjut. Hingga kini, belum ada indikasi keterlibatan korporasi dalam kasus ini.