Celebrithink.com – Kasus judol yang melibatkan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, telah mencuat ke publik. Praktik perjudian yang tidak sah ini mengalirkan dana ilegal melalui beberapa situs judol. Meski pihak berwenang telah berusaha menutup akses ke situs tersebut, kenyataannya, situs-situs judi itu terus bermunculan. Artikel ini mengulas lebih lanjut tentang bagaimana kasus ini berhubungan dengan Hotel Aruss dan upaya polisi dalam menindaklanjuti.
Situs Judol yang Terus Bermunculan
Pada 16 Januari 2025, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa Hotel Aruss disita setelah diketahui menerima uang hasil praktik judol dari beberapa situs ilegal, seperti Dafabet, agen138, dan judi bola. Meskipun situs-situs tersebut telah diblokir, mereka dengan cepat mengganti domain dan muncul kembali. Menurut Brigjen Pol Helfi Assegaf, situs-situs judi online ini mengalami perubahan domain dengan sangat cepat. Setelah ditutup (takedown), mereka segera muncul dengan nama baru yang hampir serupa.
Polisi pun mengungkapkan bahwa upaya untuk menutup situs tersebut terus berulang, namun tetap muncul kembali. Fenomena ini menunjukkan betapa sulitnya untuk memberantas judi online yang terus berkembang, meskipun berbagai pihak telah melakukan pemblokiran.
Peran Hotel Aruss dalam Kasus Judol
PT Arta Jaya Putra (AJP), pengelola Hotel Aruss, terlibat dalam menerima uang yang berasal dari praktik judi online. Uang tersebut diduga digunakan untuk membangun hotel di Semarang. Dari penyelidikan polisi, FH, komisaris PT AJP, menerima uang melalui lima rekening yang dimiliki oleh sejumlah orang, termasuk OR, RF, MG, dan KB.
Uang yang diterima oleh FH dan AJP mencapai lebih dari 40 milyar rupiah selama periode 2020 hingga 2022. Uang tersebut dipergunakan untuk mendanai pembangunan Hotel Aruss. Hal ini menjadikan Hotel Aruss sebagai pusat yang berhubungan dengan dana dari kegiatan ilegal.
Penanganan dan Penyelesaian Kasus
Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengarah pada penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH. Ini merupakan langkah besar dalam penegakan hukum terhadap praktik judol yang telah merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Namun, masalah utama yang dihadapi adalah kemunculan kembali situs-situs judi online setelah diblokir. Meski pihak berwenang sudah berupaya menutup situs-situs tersebut, proses ini tidak berjalan dengan efektif karena situs-situs tersebut terus berkembang dengan cepat dan muncul dengan nama baru.
Tantangan dalam Pemberantasan Judi Online
Fenomena kemunculan kembali situs judi online yang telah diblokir menunjukkan betapa cepatnya perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku. Meskipun telah ada upaya dari aparat untuk menindaklanjuti dan menghentikan kegiatan ini, tantangan besar tetap ada. Hal ini membutuhkan kerjasama lebih lanjut antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bisa benar-benar memberantas praktik judi online yang merugikan banyak pihak.
Pemberantasan judi online tentu bukan tugas yang mudah, mengingat bagaimana situs-situs ini bisa terus berkembang dan mengakses pengguna internet. Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan yang lebih holistik dan berkelanjutan dalam menghadapi masalah ini.