celebrithink.com – Pembuatan konten di ruang publik kini menjadi hal lumrah, termasuk di taman kota seperti Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan. Namun, beberapa waktu lalu, viral kasus yang melibatkan seorang warga dilarang membuat konten tanpa izin oleh pihak tertentu. Hal ini memicu pertanyaan publik tentang aturan resmi terkait perlu izin pembuatan konten di taman.
Tidak Perlu Izin untuk Bikin Konten Taman
Kasatpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa masyarakat tidak memerlukan izin dari ormas untuk membuat konten di taman. Taman kota merupakan fasilitas umum yang bebas digunakan oleh siapa saja, selama aktivitasnya tidak melanggar aturan atau merusak fasilitas.
“Kalau sifatnya hanya membuat konten, masyarakat enggak perlu izin,” kata Satriadi.
Perlu Izin untuk Acara Besar
Meskipun konten individu tidak memerlukan izin, aturan berbeda berlaku untuk kegiatan besar yang melibatkan banyak orang. Untuk acara seperti pameran atau komunitas besar, masyarakat harus mengajukan izin keramaian ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
Kasus Viral dan Klarifikasi Pelaku
Kasus viral ini melibatkan seorang oknum berinisial R, yang meminta warga memiliki izin dari ormas sebelum membuat konten. Setelah diselidiki, pelaku telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. R juga menjelaskan bahwa izin untuk aktivitas semacam itu seharusnya diberikan oleh pihak pengelola taman, bukan ormas.
Dalam video permintaan maafnya, R menyatakan, “Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya menyampaikan informasi.”
Pentingnya Pemahaman Aturan Publik
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa aturan penggunaan fasilitas umum harus dipahami dengan jelas. Pihak berwenang juga diharapkan lebih aktif dalam menyosialisasikan aturan agar tidak ada lagi kesalahpahaman seperti ini.
Membuat konten di taman adalah aktivitas yang sah selama mematuhi aturan. Manfaatkan fasilitas umum seperti Taman Literasi Blok M untuk berkreasi. Tetaplah menjaga kenyamanan, kebersihan, dan ketertiban agar semua orang dapat menikmati ruang publik dengan aman dan nyaman. Berkreasi bebas, asal tidak merusak fasilitas atau melanggar peraturan yang ada.