OJK Atur Laporan Berkala Asuransi dan Dana Pensiun

by kumparan

Celebrithink.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis dua peraturan terbaru terkait pelaporan berkala yang wajib dipatuhi oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun. Regulasi ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam industri jasa keuangan. Peraturan tersebut akan mulai berlaku penuh pada 2025. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai peraturan tersebut.

Laporan Berkala Dana Pensiun

Regulasi pertama adalah POJK Nomor 21 Tahun 2024, yang mengatur pelaporan berkala oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

  • Jenis Laporan:
    • Laporan Bulanan: Berisi laporan keuangan bulanan dan informasi penting lainnya. Harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
    • Laporan Tahunan: Mencakup laporan keuangan yang telah diaudit, laporan teknis, dan laporan publikasi. Batas waktunya hingga 30 April tahun berikutnya.
    • Laporan Lainnya: Termasuk laporan keberlanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis.
  • Kewajiban Lain:
    Dana pensiun diwajibkan menyampaikan laporan publikasi secara transparan kepada peserta melalui media yang mudah diakses.
  • Penyampaian Online:
    Sistem daring digunakan untuk meningkatkan efisiensi pelaporan. Koreksi laporan juga diatur untuk memastikan kepatuhan terhadap hasil pengawasan.
  • Sanksi Administratif:
    Keterlambatan atau kesalahan pelaporan dapat dikenakan denda administratif.

Laporan Berkala Perusahaan Asuransi

POJK Nomor 22 Tahun 2024 menjadi dasar aturan untuk pelaporan berkala perusahaan asuransi, menggantikan aturan sebelumnya (POJK Nomor 55/POJK.05/2017).

  • Jenis Laporan:
    Meliputi laporan bulanan, triwulanan, tahunan, laporan publikasi, dan laporan tambahan lainnya.
  • Mekanisme Pelaporan:
    Informasi keuangan dan kegiatan usaha harus disampaikan dengan format tertentu yang diatur OJK.
  • Sanksi untuk Pelanggaran:
    Sanksi administratif berupa peringatan, penurunan tingkat kesehatan perusahaan, hingga denda dapat diberlakukan bagi pelanggaran.

Dampak Positif untuk Industri

Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan serta memperkuat pengawasan terhadap industri asuransi dan dana pensiun. Dengan data yang lebih akurat dan transparan, OJK dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi peserta dan mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan yang lebih sehat.

Pelaporan berkala yang diatur oleh OJK memberikan manfaat besar bagi semua pihak, terutama dalam memastikan keterbukaan informasi di industri asuransi dan dana pensiun. Perusahaan wajib mematuhi aturan ini untuk menghindari sanksi sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Populer video

Berita lainnya