Aturan OJK untuk Perbankan: Fokus Perluasan Kegiatan Usaha

by kumparan

celebrithink.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat sektor perbankan di Indonesia. Melalui Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2024, OJK memberikan ruang yang lebih besar bagi bank untuk memperluas kegiatan usaha mereka. Aturan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan nasabah dan mengikuti perkembangan industri perbankan modern.

Poin-Poin Penting dalam Aturan OJK Baru:

1. Penyelarasan dengan Undang-Undang P2SK
Aturan ini mengikuti amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ini bertujuan agar operasional perbankan tetap relevan dengan kebutuhan industri saat ini.

2. Penyesuaian Perusahaan Anak (Investee)
Bank Umum kini dapat lebih fleksibel mengelola perusahaan anak mereka. Hal ini memastikan kegiatan operasional sejalan dengan regulasi terbaru dan standar internasional.

3. Penyertaan Modal oleh BPR atau BPR Syariah
BPR dan BPR Syariah diberikan peluang untuk melakukan penyertaan modal. Ini membuka jalan bagi lembaga keuangan kecil untuk berkembang lebih pesat.

4. Pengalihan Piutang dan Penjaminan
Bank Umum, BPR, serta BPR Syariah kini dapat melakukan pengalihan piutang. Selain itu, penjaminan oleh Bank Umum juga diatur untuk memberikan kepercayaan lebih kepada nasabah.

5. Pemanfaatan Teknologi Digital
Bank dapat memanfaatkan tanda tangan elektronik dan perjanjian elektronik. Ini mendukung kemudahan transaksi, mengurangi penggunaan kertas, dan mempercepat proses administrasi.

6. Penukaran Valuta Asing (KUPVA)
Bank diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan usaha penukaran valuta asing. Ini memberikan opsi tambahan bagi nasabah untuk bertransaksi.

7. Pengembangan Produk Perbankan Syariah
Produk syariah juga menjadi perhatian utama dalam aturan ini. Hal ini mempertegas komitmen OJK dalam mendorong pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia.

Manfaat Aturan OJK Baru bagi Industri

Aturan ini berlaku sejak 13 Desember 2024, dengan ketentuan tambahan mulai 1 Januari 2025 untuk BPR dan BPR Syariah. OJK memastikan aturan ini tidak hanya menjadi panduan, tetapi juga alat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank. Dengan pengawasan dan evaluasi berkala, diharapkan perbankan Indonesia dapat bersaing di tingkat global

Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2024 adalah langkah penting untuk memperluas kegiatan usaha perbankan di Indonesia. Dengan fokus pada teknologi, inklusi keuangan, dan pengembangan produk syariah, aturan ini memberikan fondasi yang kuat bagi pertumbuhan sektor keuangan di masa depan.

Populer video

Berita lainnya