Celebrithink.com Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 telah diumumkan dan mulai berlaku 1 Januari 2025. Penetapan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Mayoritas UMK mengalami kenaikan 6,5%, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kota Bekasi menduduki peringkat pertama sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia pada tahun ini. UMK Kota Bekasi tahun 2025 tercatat sebesar Rp 5.690.725 per bulan, melampaui UMK DKI Jakarta yang berada di angka Rp 5.397.761. Kabupaten Bekasi juga termasuk dalam daftar UMK tertinggi di Tanah Air.
Daftar UMK Tertinggi di Indonesia
Selain Kota Bekasi, beberapa daerah di Jawa Barat juga masuk dalam daftar 10 besar UMK tertinggi. Berikut rincian UMK terbesar tahun 2025:
- Kota Bekasi: Rp 5.690.752
- Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515
- DKI Jakarta: Rp 5.397.761
- Kota Depok: Rp 5.195.721
- Kota Cilegon: Rp 5.128.084
- Kota Bogor: Rp 5.126.897
- Kota Tangerang: Rp 5.069.708
- Kabupaten Mimika: Rp 5.005.678
- Kota Batam: Rp 4.989.600
Bekasi Jadi Juara Sejak 2024
Kota Bekasi mempertahankan predikat sebagai daerah dengan UMK tertinggi sejak tahun 2024. Sebelumnya, Kabupaten Karawang sempat memimpin pada tahun 2023 dengan UMK sebesar Rp 5.176.179. Namun, pada 2025, Kabupaten Karawang turun ke posisi kedua dengan UMK Rp 5.599.593.
Selain Bekasi, dominasi wilayah Jawa Barat terlihat jelas dalam daftar UMK tertinggi. Enam dari sepuluh besar UMK tertinggi berasal dari Jawa Barat, menunjukkan daya saing ekonomi di wilayah tersebut. Dengan adanya kenaikan UMK pada tahun 2025, diharapkan juga masyarakat bisa menjadi lebih sejahtera.