Biaya dan Syarat Bikin SIM Baru Januari 2025

Pict by Instagram

Celebrithink.com Jika kamu berencana membuat SIM baru di Januari 2025, persiapkan sejumlah uang dan penuhi persyaratan yang telah ditentukan. SIM adalah dokumen penting bagi pengendara kendaraan, yang penerbitannya diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.

Syarat Membuat SIM Baru

  1. Usia Pemohon
    Persyaratan usia untuk membuat SIM telah diatur dalam Pasal 7 Perpol tersebut. Berikut adalah ketentuan minimal usia sesuai jenis SIM:
  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: 17 tahun
  • SIM C1: 18 tahun
  • SIM CII: 19 tahun
  • SIM A Umum dan SIM B1: 20 tahun
  • SIM BII: 21 tahun
  • SIM B1 Umum: 22 tahun
  • SIM BII Umum: 23 tahun
  1. Administrasi
    Pemohon harus melengkapi dokumen seperti formulir pendaftaran, fotokopi e-KTP, sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi (maksimal enam bulan sejak diterbitkan), perekaman biometrik sidik jari, tanda bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan aktif, dan bukti pembayaran PNBP.
  2. Tes Kesehatan
    Pemohon harus menjalani tes kesehatan jasmani, meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik lainnya. Tes ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku hingga 14 hari setelah diterbitkan.
  3. Tes Psikologi
    Selain kesehatan fisik, pemohon juga wajib mengikuti tes psikologi untuk menilai kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Tes ini dibuktikan dengan surat lulus yang berlaku hingga enam bulan sejak diterbitkan.
  4. Ujian SIM
    Pemohon harus lulus ujian teori menggunakan sistem E-AVIS di Satpas atau perangkat pribadi, serta mengikuti ujian praktik.

Biaya Pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut rincian biayanya:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B1 dan BII: Rp 120.000
  • SIM C, C1, CII: Rp 100.000
  • SIM D, D1: Rp 50.000

Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Tes kesehatan diperkirakan Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000. Sebagai contoh, total biaya pembuatan SIM A bisa mencapai Rp 265.000.

Larangan Pungutan Lainnya

Kapolri melarang petugas penerbitan SIM memungut biaya tambahan, baik secara langsung maupun tidak langsung, di luar tarif resmi. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi dilakukan oleh dokter atau psikolog yang memungut biaya secara langsung.

Dengan informasi ini, kamu bisa mempersiapkan segala kebutuhan untuk membuat SIM baru dengan lebih mudah dan terencana. Jangan lupa memenuhi semua persyaratan agar prosesnya berjalan lancar!

Populer video

Berita lainnya