4 Mahasiswa UIN Yogya Menang Gugatan Presidential Threshold

by UIN Suka

Celebrithink.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi sorotan besar. Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang menggugat Pasal 222 UU Pemilu. Kemenangan ini membawa dampak besar bagi sistem demokrasi Indonesia.

Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi yang Membawa Perubahan

Keempat mahasiswa yang terdiri dari Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq, telah memenangkan gugatan yang menggugat aturan presidential threshold. Tanpa bantuan kuasa hukum, mereka berhasil meyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus aturan yang dianggap melanggar prinsip keadilan.

“Gugatan ini adalah kemenangan untuk demokrasi Indonesia,” ujar Faisal, salah satu penggugat. Mereka menganggap presidential threshold sebagai aturan yang tidak rasional dan tidak adil. Meskipun sebelumnya ada 32 gugatan serupa yang ditolak, gugatan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga ini akhirnya dikabulkan.

Langkah Berani Tanpa Kuasa Hukum

Keberhasilan mereka semakin istimewa karena mereka mengajukan gugatan tanpa didampingi pengacara. Terbatasnya dana membuat mereka harus mengandalkan pengetahuan dan keterampilan yang mereka pelajari di kampus. Enika Maya Oktavia menegaskan bahwa mereka ingin agar kajian hukum yang dilakukan oleh MK benar-benar berdasarkan substansi, bukan politik.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Prof Dr Ali Sodiqin, mengapresiasi langkah mahasiswa ini. Menurutnya, penggugat memiliki pemahaman hukum yang cukup untuk membangun argumen yang kuat di persidangan.

Dampak Perubahan Aturan

Keputusan MK ini diharapkan membawa perubahan besar dalam demokrasi Indonesia. Tanpa adanya presidential threshold, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, yang dapat mengurangi polarisasi. Selain itu, partai politik pun bisa lebih leluasa mencalonkan kader terbaiknya.

Putusan MK ini juga membuka peluang bagi pemilih untuk memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan terkait undang-undang pemilu. Hal ini memberikan hak yang lebih besar bagi warga negara dalam menentukan arah demokrasi.

Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga telah memberikan kontribusi besar melalui keberanian mereka mengajukan gugatan tanpa bantuan kuasa hukum. Harapannya, putusan ini dapat membawa keadilan dan membuka ruang bagi perbaikan sistem politik di Indonesia.

Populer video

Berita lainnya