Coretax Resmi Diluncurkan, Wajib Pajak Diminta Bersiap

Pict by Instagram

celebrithink.com – Pemerintah secara resmi menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melaksanakan praimplementasi sistem ini sejak 16 hingga 31 Desember 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebutkan masyarakat dapat mengakses Coretax DJP mulai 24 Desember 2024. Hal ini bertujuan memberikan waktu bagi wajib pajak untuk mempersiapkan diri sebelum implementasi penuh. “Kami berharap saat sistem diberlakukan, wajib pajak tidak mengalami kesulitan,” kata Dwi dalam keterangan resminya, Selasa, 25 Desember 2024.

Dasar hukum penerapan Coretax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024. PMK ini menyederhanakan berbagai regulasi perpajakan sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan. Sistem baru ini mengusung tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan adaptif melalui penyempurnaan proses bisnis.

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh DJP untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Sebagai bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III, Coretax menjadi solusi untuk menyatukan layanan yang sebelumnya terpisah, seperti e-filing, e-faktur, dan e-billing. Dengan platform yang terintegrasi, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak serta menurunkan biaya kepatuhan.

Pengembangan Coretax dalam Reformasi Perpajakan

Sejak reformasi perpajakan pertama tahun 1983, Indonesia telah melewati berbagai tahap pembaruan. Tahap awal mengubah sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi self-assessment. Reformasi Jilid I (2002-2008) memperkenalkan modernisasi administrasi, sementara Jilid II (2009-2016) fokus pada pengendalian internal. Saat ini, Reformasi Jilid III (2017-sekarang) menitikberatkan pada konsolidasi dan akselerasi dengan lima pilar utama: organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, proses bisnis, dan regulasi.

Cara Mengakses Coretax

Selama masa praimplementasi, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dapat mengakses Coretax melalui situs resmi DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/. Untuk login, wajib pajak perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode captcha.

Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan di https://ereg.pajak.go.id/login. Namun, selama praimplementasi, fiturnya masih terbatas. Informasi lengkap tentang tata cara penggunaan sistem ini tercantum dalam pengumuman resmi DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024.

Harapan dan Manfaat Coretax

Coretax hadir sebagai langkah besar dalam digitalisasi administrasi perpajakan Indonesia. Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi, mempermudah layanan, serta menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih baik. Implementasi ini juga mendukung penguatan reformasi perpajakan untuk masa depan yang lebih adaptif dan modern.

Populer video

Berita lainnya