Skincare Ilegal, BPOM Temukan Ribuan Pelanggaran Dokter

Pict by Instagram

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melaporkan adanya ribuan dokter kulit dan kecantikan yang melanggar peraturan terkait pemasaran skincare ilegal. Produk skincare dengan label biru, yang seharusnya hanya digunakan oleh pasien dengan resep dokter, ternyata dipasarkan secara bebas. Kepala Badan POM, Taruna Ikrar, menyebutkan bahwa sekitar 1.100 dokter terlibat dalam praktik ilegal ini.

Taruna menegaskan bahwa produk dengan label biru adalah produk resep dokter yang hanya bisa digunakan oleh individu tertentu. Namun, banyak dokter yang memasarkan produk ini secara ilegal ke masyarakat. Dalam sebuah konferensi pers pada Senin, 30 Desember 2024, Taruna juga mengingatkan para dokter agar beroperasi sesuai dengan izin praktik yang berlaku. Jika terbukti melanggar, dokter akan dikenakan hukuman sesuai hukum yang berlaku.

Badan POM juga mengimbau agar dokter yang telah terdeteksi melanggar untuk segera menghentikan praktik ilegal mereka. Dokter diingatkan untuk mengikuti protokol dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan POM. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk berbahaya yang dapat merusak kesehatan.

Selain itu, Badan POM baru-baru ini melakukan pengawasan terhadap kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Dalam hasil pengawasan yang dilakukan pada Oktober-November 2024, ditemukan banyak produk skincare yang mengandung bahan terlarang seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid. Produk-produk tersebut beredar di berbagai klinik kecantikan di Pulau Jawa, termasuk di Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember.

Sebanyak 208 item produk kosmetik ilegal yang ditemukan dalam pengawasan ini memiliki nilai keekonomian sekitar Rp4,59 miliar. Taruna menjelaskan bahwa produk ilegal ini berisiko membahayakan kesehatan kulit dan tubuh jika digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat. Oleh karena itu, Badan POM akan terus memantau dan menindak praktik kosmetik ilegal yang membahayakan masyarakat.

Populer video

Berita lainnya