Kejaksaan Agung RI merespons tantangan Presiden Prabowo Subianto terkait tuntutan terhadap terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis. Presiden Prabowo meminta agar Harvey dihukum 50 tahun penjara, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp300 triliun. Sindiran ini disampaikan Prabowo pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024.
Dalam acara tersebut, Prabowo menegaskan bahwa vonis terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun seharusnya tidak ringan. Masyarakat, menurutnya, sudah menyadari adanya ketidakadilan jika pelaku hanya dihukum beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang nyaman. Prabowo pun mempertanyakan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin, apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Menanggapi sindiran Prabowo, Burhanuddin memastikan Kejaksaan Agung akan melakukan banding. Namun, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan bahwa tuntutan harus sesuai dengan regulasi yang ada dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Harli menjelaskan bahwa meskipun Presiden memikirkan kemaslahatan pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung tetap harus taat pada aturan yang berlaku.
Prabowo, yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis yang dianggap tidak adil, tidak menyebutkan nama Harvey Moeis secara langsung. Ia mengkritik keputusan hakim yang memberikan hukuman ringan bagi koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun. “Rakyat mengerti, rampok triliunan hanya dihukum beberapa tahun, dan di penjara masih bisa menikmati fasilitas lengkap seperti AC, kulkas, dan televisi,” kata Prabowo.
Presiden pun menegaskan agar koruptor dengan kerugian negara sebesar itu diberi hukuman yang setimpal, bahkan jika perlu sampai 50 tahun penjara. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga mengajak Jaksa Agung dan Menteri Pemasyarakatan untuk segera naik banding terhadap vonis hakim.
Komentar Prabowo ini menunjukkan keinginan kuat untuk memastikan bahwa pelaku korupsi besar mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya, demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi di Indonesia.