Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus bullying terhadap dr. Aulia Risma, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip). Ketiga tersangka ini memiliki posisi penting dalam program studi tersebut, yaitu Kaprodi, Kepala Staf Medis, dan senior korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, mengonfirmasi hal ini melalui pesan singkat kepada media pada Selasa (24/12/2024). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan penyidik, pengawas Polda, hingga Bareskrim.
Ketiga tersangka berinisial TE, SM, dan Z. TE merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, sementara SM adalah Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi. Z adalah senior korban di program studi yang sama. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, dua tersangka adalah perempuan, sedangkan satu tersangka laki-laki.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka juga dikenakan pasal terkait perbuatan melawan hukum yang memaksa orang lain, sesuai Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah sembilan tahun penjara.
Barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini adalah uang tunai sebesar Rp 97 juta. Tersangka TE diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta uang secara tidak resmi dari mahasiswa PPDS, termasuk korban. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka SM juga terlibat dengan meminta uang langsung dari korban yang saat itu menjabat sebagai bendahara. Sementara Z, sebagai senior, aktif memberikan tekanan psikologis dengan doktrin keras dan sering melontarkan makian kepada juniornya.
Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini polisi belum menahan ketiganya. Artanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan penyidik. Proses hukum tetap berjalan meski laporan kasus ini sudah diterima sejak 4 September 2024. Polisi memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.