Prabowo Setujui Amnesti Demi Kemanusiaan dan Rekonsiliasi

Pict by Instagram

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jumat (13/12/2024). Rapat ini membahas isu penting, termasuk rencana pemberian amnesti bagi narapidana tertentu. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas), mendorong rekonsiliasi, dan mengedepankan nilai kemanusiaan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa amnesti ini akan mencakup beberapa kategori narapidana. Pihaknya tengah melakukan asesmen bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menentukan siapa saja yang layak menerima amnesti.

Salah satu prioritas dalam pemberian amnesti adalah kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Presiden meminta amnesti untuk kasus-kasus seperti penghinaan kepala negara melalui ITE. Selain itu, ada pula kasus narapidana dengan kondisi sakit berkepanjangan,” ungkap Supratman dalam keterangan persnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kasus-kasus ringan di Papua. Menurut Supratman, sebanyak 18 narapidana non-senjata dari Papua menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi pemerintah di wilayah tersebut.

Supratman menambahkan, data sementara menunjukkan ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. “Prinsipnya, Presiden setuju pemberian amnesti. Tetapi, kami masih harus meminta pertimbangan dari DPR. Kami akan mengajukannya secara resmi kepada parlemen untuk mendapatkan keputusan,” jelasnya.

Langkah ini mencerminkan komitmen Presiden Prabowo dalam mengedepankan nilai kemanusiaan dan menciptakan stabilitas sosial, khususnya di Papua. Supratman menegaskan, kebijakan ini adalah bagian dari itikad baik pemerintah.

“Pemerintah berharap Papua menjadi lebih damai melalui langkah ini. Kebijakan ini merupakan komitmen untuk memberikan perhatian khusus pada stabilitas di wilayah-wilayah tertentu,” pungkas Supratman. Dengan kebijakan ini, pemerintahan Presiden Prabowo berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum, nilai kemanusiaan, dan upaya rekonsiliasi nasional.

Populer video

Berita lainnya