8 Warga Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Bocah Boyolali

Pict by Instagram

Delapan warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang anak berinisial KM (12). Penganiayaan ini diduga terjadi karena KM dituduh mencuri pakaian dalam, uang, dan handphone, serta diduga melakukan tindakan tidak senonoh. Pelaku merasa kesal dengan perilaku korban yang dianggap meresahkan masyarakat setempat.

Menurut keterangan Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Andhu Buono, penganiayaan itu bermula dari tindakan KM yang diduga mencuri uang dan handphone. Kasus pertama ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pada pertengahan November, korban kembali mencuri pakaian dalam, yang memicu kemarahan warga. Para pelaku, yang terdiri dari berbagai warga setempat, bertindak dengan cara kekerasan, seperti memukul dengan tangan kosong, menendang, hingga menjepit korban menggunakan tang.

Budi menjelaskan bahwa para pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Salah satu tersangka, Wartono (40), yang juga seorang petugas rutan, mengaku menggunakan tang untuk menjepit jari kaki korban sebagai bentuk intimidasi agar KM mengaku perbuatannya. Wartono mengungkapkan bahwa tindakannya itu bertujuan untuk menakut-nakuti korban supaya mengakui bahwa ia tidak hanya mencuri pakaian dalam, tetapi juga melecehkan anak-anak lainnya.

Sementara itu, Agus, tersangka lain, mengaku menampar pipi KM untuk tujuan yang sama, yaitu menakut-nakuti. Agus menjelaskan bahwa pada hari pertama kejadian, ia membuat surat pernyataan untuk menakut-nakuti korban agar tidak mengulangi perbuatannya. Berdasarkan keterangan warga, KM memang sudah beberapa kali terlibat dalam pencurian, termasuk mencuri uang dan handphone. Meski demikian, masalah-masalah tersebut selalu diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolres Budi menegaskan bahwa meskipun korban memiliki riwayat kesalahan, tindakan penganiayaan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan. Kasus ini mengingatkan kita bahwa kekerasan dan main hakim sendiri tidak bisa dibiarkan, meskipun pelaku memiliki riwayat masalah yang sama. Sebelumnya, Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengamankan delapan pelaku yang kini ditahan.

Kasus penganiayaan ini juga menjadi perhatian serius, mengingat salah satu pelaku adalah ketua RT setempat. Pemerintah diharapkan lebih tegas dalam menanggapi tindakan main hakim sendiri dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Populer video

Berita lainnya