Seorang mantan satpam membakar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi di Lampung Utara. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 7 Desember 2024. Akibatnya, kerugian yang ditimbulkan hampir mencapai miliaran rupiah. Salah satu kerugian terbesar adalah uang tunai senilai Rp 500 juta yang terbakar habis.
Pelaku, yang bernama Agus Rahmat (38), merupakan warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi. Agus melakukan pembakaran dengan tujuan balas dendam setelah dipecat dari pekerjaannya. Pada Agustus 2024, ia diberhentikan karena terlibat dalam pencurian barang-barang milik kantor, termasuk tablet dan perlengkapan dinas lainnya.
Saat melakukan aksinya, Agus memanfaatkan situasi dengan memanipulasi sistem pengawasan kantor. Ia memutar rekaman CCTV menggunakan pipa dan keluar membawa tas ransel. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari rekaman wajahnya selama pembakaran. Petugas kepolisian menemukan dua batang pipa dan denah kantor yang digunakan Agus untuk merencanakan aksi tersebut.
Akibat pembakaran itu, banyak barang kantor yang hancur. Beberapa di antaranya adalah alat tulis, laptop, komputer, AC, dan arsip penting. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti terkait kejadian ini, termasuk rekaman CCTV dan pipa yang digunakan pelaku.
Pelaku mengakui bahwa ia melakukan pembakaran karena sakit hati terhadap pihak manajemen. Ia merasa diperlakukan tidak adil setelah pemecatannya. Setelah kejadian itu, Agus langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Lampung Utara.
Pembakaran yang dilakukan Agus ini menambah panjang daftar peristiwa serupa yang melibatkan motif pribadi sebagai latar belakang tindakannya. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan kerja, terutama setelah seorang karyawan diberhentikan dari pekerjaannya.