Pria penyandang disabilitas, Agus Buntung, atau IWAS, menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 9 Desember 2024. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Agus terhadap sejumlah korban sejak 2022 hingga 2024. Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi melapor pada akhir November 2024.
Sejak laporan pertama, jumlah korban yang melapor bertambah menjadi sekitar 15 orang. Tiga di antaranya adalah korban di bawah umur. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa penyidik memeriksa Agus sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang semakin berkembang. Pemeriksaan pada hari itu dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum Agus, yang baru diterima oleh pihak kepolisian.
Syarif Hidayat memastikan bahwa meskipun Agus adalah penyandang disabilitas, hak-hak tersangka tetap diperhatikan selama pemeriksaan. Meskipun Agus masih berstatus tahanan rumah, pihak kepolisian belum berencana untuk memindahkannya ke tahanan rutan. Status tahanan rumah ini diperpanjang selama 40 hari, sebagai bentuk perhatian terhadap fasilitas tahanan yang belum sesuai untuk penyandang disabilitas.
Menurut informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, jumlah korban yang melapor bertambah menjadi 15 orang. Syarif menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada korban yang sudah memberikan keterangan yang masuk dalam berkas perkara pada tahap penelitian jaksa. Selain itu, dua korban tambahan juga sudah dimintai keterangan, salah satunya adalah anak di bawah umur.
Syarif menyatakan bahwa meskipun ada korban tambahan, pihaknya tetap fokus pada laporan pertama yang melibatkan lima korban. Proses pemeriksaan dan penyelidikan masih berjalan, dengan perhatian penuh pada hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas. Polisi terus bekerja untuk memastikan bahwa semua korban mendapatkan keadilan.