Penerapan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Pict by Pinterest

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman, menyatakan dukungannya terhadap penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang-barang mewah. Menurutnya, kebijakan ini tidak akan berpengaruh besar karena masyarakat kelas menengah atas memiliki daya beli yang kuat. Adhi menyebutkan bahwa yang penting adalah melindungi masyarakat kelas bawah yang daya belinya masih menjadi tantangan besar.

Adhi juga menekankan agar beban pajak tambahan tidak diterapkan pada barang-barang kebutuhan pokok. Dia menilai kondisi daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas bawah, masih rentan. Dengan meningkatnya harga barang dan biaya lainnya, masyarakat kelas bawah perlu perlindungan agar tidak semakin terbebani dengan pajak tambahan. “Jika PPN diberlakukan untuk barang-barang mewah, tidak masalah. Namun, untuk kebutuhan pokok, kita harus hati-hati,” kata Adhi saat ditemui di The Park Pejaten Mal pada Jumat (6/12/2024).

Pelaku industri makanan dan minuman pun menghadapi banyak tekanan di tengah kebijakan ini. Mereka dihadapkan pada kenaikan harga bahan baku, kenaikan upah minimum provinsi (UMP), dan biaya logistik yang semakin tinggi. Oleh karena itu, Adhi mengingatkan bahwa situasi ekonomi saat ini sudah cukup penuh tantangan. “Jika PPN juga diterapkan pada barang-barang kebutuhan pokok, beban bagi masyarakat kelas bawah akan semakin berat,” tambahnya.

Mengenai rencana kenaikan PPN untuk barang-barang mewah, Adhi menyatakan mendukung kebijakan tersebut, asalkan terdapat kategori yang jelas dan tidak mencampuradukkan barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan barang mewah. Dia berharap agar penerapan kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. “Yang penting adalah kategori yang jelas, supaya tidak ada kerancuan,” ujar Adhi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan penjelasan mengenai penerapan PPN 12% mulai 2025. Menurut Prabowo, kebijakan tersebut akan bersifat selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang mewah. “Kami akan laksanakan PPN ini, tetapi hanya untuk barang mewah. Masyarakat yang lain tetap dilindungi,” kata Prabowo di Istana Merdeka pada Jumat (6/12/2024).

Populer video

Berita lainnya