Usulan agar surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan pelat nomor kendaraan (TNKB) berlaku seumur hidup kembali muncul. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar SIM, STNK, dan TNKB tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun. Menurutnya, perpanjangan dokumen ini hanya memberatkan masyarakat. Sudding mengusulkan agar SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup, seperti KTP, guna mengurangi beban biaya bagi masyarakat.
Sudding mengkritik biaya tinggi yang harus dibayar masyarakat untuk perpanjangan dokumen ini. Ia menilai bahwa SIM dan STNK adalah dokumen kecil, namun biayanya sangat tinggi. Ia mengusulkan agar perpanjangan hanya dilakukan sekali seumur hidup, tanpa membebani masyarakat. Jika ada pelanggaran, Sudding menyarankan agar pelanggar cukup diberi tanda pada SIM. Setelah tiga pelanggaran, SIM bisa dicabut dan pemegangnya tidak diperbolehkan mengemudi lagi.
Namun, usulan ini mendapat tanggapan dari anggota Komisi III lainnya, Hinca Pandjaitan, yang mengingatkan bahwa sebelumnya ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permintaan SIM dan STNK berlaku seumur hidup. MK berpendapat bahwa SIM dan STNK perlu evaluasi berkala, mengingat pentingnya kompetensi pengemudi dan kelayakan kendaraan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, juga menyampaikan bahwa MK sudah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Aan menjelaskan bahwa perpanjangan SIM diperlukan untuk mengatasi perubahan identitas atau kondisi pengemudi yang bisa mempengaruhi keselamatan berkendara. Begitu pula dengan STNK, yang harus diperpanjang setiap lima tahun untuk memeriksa kelayakan kendaraan.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan agar SIM berlaku seumur hidup, dengan mempertimbangkan fungsi SIM yang berbeda dengan KTP. SIM adalah dokumen yang hanya diwajibkan untuk pengemudi kendaraan bermotor, sementara KTP berlaku untuk seluruh warga negara. MK menilai bahwa evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan.
Selain itu, perubahan kondisi fisik dan mental pengemudi, seperti kemampuan penglihatan, pendengaran, atau psikomotorik, dapat mempengaruhi keselamatan berkendara. Oleh karena itu, perpanjangan SIM setiap lima tahun dianggap penting untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan tersebut. MK juga mengingatkan bahwa perubahan identitas pemegang SIM, seperti alamat atau sidik jari, mungkin terjadi dalam rentang waktu lima tahun.
Terakhir, MK juga menolak gugatan masa berlaku STNK dan pelat nomor. MK menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas permasalahan konstitusionalitas yang ada, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada saat ini sudah memperhitungkan kebutuhan untuk memastikan keselamatan dan identitas pengemudi serta kendaraan.
Usulan SIM seumur hidup kini harus terus dikaji lebih lanjut, meskipun Mahkamah Konstitusi telah memberikan keputusan yang menolak permintaan tersebut.