Kasus mengejutkan datang dari Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Seorang remaja 14 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap ayah dan neneknya. Tak hanya itu, ia juga melukai ibunya yang kini dirawat intensif di rumah sakit. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, saat keluarganya tengah tertidur.
Penetapan Sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan remaja ini sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan berat, serta Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Namun, karena usianya masih di bawah umur, hukumannya akan mengacu pada UU Perlindungan Anak.
Untuk saat ini, pelaku tidak ditahan di kantor polisi, melainkan dititipkan di lembaga penitipan anak. “Pelaku menunjukkan kondisi stabil meski sebelumnya syok. Ia juga menangis saat mengakui perbuatannya,” ujar AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengakuan dan Penyelidikan
Pelaku menyatakan bahwa tindakannya tidak dipicu paksaan belajar dari orang tua. Bahkan, ia mengaku senang belajar karena merasa itu membantunya menjadi pintar. Ini menepis anggapan bahwa tekanan akademik menjadi pemicu tragedi ini.
Selain itu, polisi telah memeriksa ponsel pelaku. Tidak ditemukan hal mencurigakan, hanya konten seperti foto, video lucu, dan materi pelajaran sekolah. Hal ini semakin menambah teka-teki motif di balik aksi brutal tersebut.
Permintaan Maaf dan Harapan
Pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada ibunya dan berharap dapat bertemu dengannya. Ia bahkan mendoakan agar ibunya segera sembuh dari luka-lukanya. Polisi akan menyampaikan permohonan maaf ini kepada sang ibu, yang masih dirawat di RS Fatmawati.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tragedi dalam keluarga bisa terjadi tanpa tanda-tanda jelas. Semoga penyelidikan mendalam mengungkap seluruh fakta, sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan bijak.