Warga Negara Indonesia (WNI), Yogi Ageng Prayogo (24), ditangkap oleh Kepolisian Jepang atas tuduhan percobaan pembunuhan dan perampokan. Insiden ini terjadi di Kota Kakegawa, Prefektur Shizuoka. Yogi dituduh menyerang pasangan suami-istri lansia, masing-masing berusia 81 dan 78 tahun, yang menyebabkan mereka terluka parah dan dirawat di rumah sakit.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi penangkapan ini. Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, menyatakan bahwa KBRI Tokyo menerima laporan dari Kepolisian Kakegawa pada 28 November 2024. Menurut laporan tersebut, Yogi ditangkap sehari sebelumnya, yaitu 27 November.
Yogi diketahui merupakan peserta program magang di sebuah perusahaan bahan bangunan di Chihama, Kakegawa. Ia telah tinggal di Jepang selama dua tahun. Berdasarkan investigasi awal, motif Yogi melakukan perampokan adalah untuk membiayai judi online.
Judha menjelaskan, KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan hak-hak konsuler Yogi terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Ia juga menambahkan bahwa investigasi kasus ini masih terus dilakukan oleh Kepolisian Kakegawa.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang WNI yang diduga melakukan tindakan kriminal berat di luar negeri. Pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan pendampingan sesuai aturan hukum setempat.