Kenaikan gaji guru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto menjadi kabar baik bagi guru ASN (PNS dan PPPK) serta honorer bersertifikasi. Namun, kebijakan ini belum mencakup guru honorer non-sertifikasi. Kondisi ini menuai harapan dari para guru honorer di daerah pelosok, seperti di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Olgamira P. Antang, guru honorer di SDN 1 Batu Sambung, Pasak Talawang, Kapuas, berharap nasib mereka lebih diperhatikan. Ia merasa berat karena kenaikan gaji hanya berlaku bagi guru bersertifikasi. “Kami sudah lama mengabdi, tapi tetap kesulitan memenuhi syarat sertifikasi,” ujarnya.
Desa Batu Sambung memiliki akses jalan buruk, sulit listrik, dan minim internet. Gaji Olgamira juga tidak menentu, sering dibayar hingga enam bulan sekali dengan nominal kecil. “Kadang hanya Rp 200.000 per bulan,” keluhnya. Ia berharap kebijakan kenaikan gaji tidak bergantung pada sertifikasi, agar guru bisa fokus mendidik anak bangsa.
Guru ASN di SDN 1 Kaburan, Sarinah, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, kenaikan gaji akan membantu guru memenuhi kebutuhan pokok yang mahal di daerah terpencil. “Dengan gaji yang cukup, kami tidak perlu mencari penghasilan tambahan, sehingga fokus mengajar meningkat,” tuturnya.
Sarinah menambahkan, kenaikan ini diharapkan memotivasi guru menjadi lebih kreatif dan aktif. Kondisi geografis desa terpencil seperti Kaburan, dengan akses terbatas pada listrik dan internet, mempersulit kehidupan para guru.
Megawiwik, Kepala SDN 1 Balai Banjang, menyatakan kebijakan ini berdampak besar bagi guru di pelosok. “Semoga kesejahteraan guru meningkat dan mereka bisa mendidik generasi berkualitas,” harapnya. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam implementasi program ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, Aswan, juga menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, peningkatan gaji harus diimbangi dengan profesionalisme guru dalam mengajar. “Kesejahteraan guru yang lebih baik akan mendorong kinerja maksimal,” ujarnya.
Guru honorer non-sertifikasi merasa terbebani dengan tuntutan administratif seperti sertifikasi. Mereka berharap pemerintah menghapus ketentuan sertifikasi sebagai syarat kenaikan gaji. Dengan kebijakan yang lebih inklusif, para guru honorer di pelosok dapat lebih fokus dalam mengajar tanpa harus mengkhawatirkan kebutuhan dasar.
Kebijakan ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan guru, namun perlu diperluas agar mencakup seluruh guru, terutama di wilayah terpencil. Dengan demikian, pendidikan di pelosok dapat berkembang lebih merata.