Polda Metro Jaya Pertimbangkan Jemput Paksa Firli Bahuri

Pict by Instagram

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijadwalkan untuk diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11), namun ia tidak hadir. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik akan memutuskan apakah akan menjemput paksa Firli.

Penyidik masih melakukan evaluasi terkait langkah yang akan diambil dalam kasus ini. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa tim penyidik sedang melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyidikan. Firli Bahuri, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023, diduga terlibat dalam pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, yang dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup. Meski sudah lebih dari satu tahun Firli berstatus sebagai tersangka, perkembangan penyidikan terbilang lambat. Berkas perkara yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dua kali, selalu dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Penyidik Polda Metro Jaya juga menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena belum menyelesaikan kasus ini. Gugatan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pihak terkait belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.

Kasus Firli Bahuri menunjukkan kendala dalam penegakan hukum terkait korupsi, yang membutuhkan perhatian lebih serius dari aparat penegak hukum. Ke depannya, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Populer video

Berita lainnya