Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, berencana menemui Agus Salim untuk mencari solusi terkait kisruh donasi yang sedang terjadi. Pernyataan ini disampaikan saat ia menerima kedatangan Youtuber Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanti di kantornya pada Jumat, di Jakarta. Mensos menyatakan siap bertemu dengan Agus Salim, baik di kantornya maupun di rumahnya, untuk berbicara dari hati ke hati guna mencari jalan keluar dari masalah ini.
Mensos berkomitmen mencari solusi terbaik dengan memahami berbagai masalah yang muncul. Ia juga berupaya mengidentifikasi hal-hal penting agar perdamaian bisa tercapai antara pihak yang berselisih. Saifullah Yusuf menekankan bahwa masalah ini terkait dengan wilayah kerja Kementerian Sosial, yang berawal dari niat baik untuk membantu sesama yang membutuhkan.
Menurut Mensos, kisruh yang terjadi merupakan hasil dari kesalahpahaman dan ketidaktahuan yang kemudian memunculkan perdebatan di ruang publik. Untuk itu, ia mengajak semua pihak yang terlibat untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik. “Mari kita bicarakan dengan kepala dingin, saya dan Pak Wamensos mengajak semua pihak, termasuk Agus Salim dan pengacara,” ujarnya.
Selain itu, Mensos mengingatkan semua pihak untuk memahami aturan yang ada terkait pengumpulan donasi, yang menurut undang-undang merupakan ranah Kementerian Sosial. Pengumpulan uang dan barang atau PUB diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021. Ia juga mengingatkan agar setiap pengumpulan donasi dilakukan dengan izin resmi dari Kemensos.
Meskipun saat ini banyak pengumpulan donasi yang sudah memiliki izin, masih banyak juga yang belum. Mensos melihat hal ini sebagai evaluasi untuk memperkuat sosialisasi terkait proses perizinan PUB yang kini sudah berbasis digital. “Kami butuh bantuan teman-teman seperti Denny dan Novi untuk menyosialisasikan bahwa proses ini tidak sulit,” tambahnya.
Mensos menegaskan bahwa siapa pun boleh mengumpulkan donasi, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan menunjukkan tata kelola yang transparan. Pengumpulan dana atau barang yang nilainya lebih dari Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik, dan penyelenggara PUB harus membuat laporan terkait hasil dan penyaluran donasi.
Ia juga mengingatkan penyelenggara PUB untuk menggunakan media sosial sebagai sarana untuk melaporkan hasil pengumpulan dan penyaluran donasi, sehingga membangun kepercayaan publik. Mengingat pengumpulan donasi adalah modal sosial yang besar, Mensos berharap kesetiakawanan sosial ini dapat terus dijaga dengan menjalankan PUB sesuai aturan yang berlaku.